Jumat, 8 Agustus 2025

Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI

Kuasa Hukum Tanggapi soal Tudingan Abolisi dari Prabowo untuk Tom Lembong Bersifat Politis

Kuasa Hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi menjawab tudingan soal abolisi yang diberikan Presiden Prabowo Subianto kepada Tom Lembong bersifat politis.

Editor: Nuryanti
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
KASUS TOM LEMBONG - Anggota Tim Kuasa Hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi saat ditemui awak media di Gedung Mahkamah Agung RI, Jakarta Pusat, Senin (4/8/2025). Zaid menyebut pernyataan terbaru Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menguatkan kecurigaan adanya diskriminasi terhadap Tom Lembong. Kuasa Hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi menjawab adanya tudingan soal abolisi yang didapat Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong bersifat politis. Tom Lembong diketahui mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto dalam kasus korupsi impor gula dan telah mendapat persetujuan dari DPR RI pada Kamis (31/7/2025). 

TRIBUNNEWS.COM - Kuasa Hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi menjawab adanya tudingan soal abolisi yang didapat eks Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, bersifat politis.

Tom Lembong mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto dalam kasus korupsi impor gula dan telah mendapat persetujuan dari DPR RI pada Kamis (31/7/2025).

Abolisi merupakan penghapusan terhadap seluruh akibat penjatuhan putusan pengadilan pidana kepada seseorang terpidana atau terdakwa yang bersalah.

Terhitung sudah lima hari sejak Tom Lembong resmi bebas dari jeratan kasus korupsi impor gula dan keluar dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur, pada Jumat (1/8/2025) kemarin.

Zaid menilai, antara hukum dan politik memang tidak bisa dipisahkan. 

Hal ini terlihat dari bagaimana Presiden Prabowo memberikan abolisi kepada Tom Lembong ini.

Buktinya Prabowo harus mendapatkan persetujuan dari DPR sebelum abolisi ini benar-benar diberikan kepada Tom Lembong.

Sehingga masalah politis atau tidak ini menurut Zaid tak perlu lagi diperdebatkan.

"Iya, antara hukum dan politik memang kita tidak bisa memisahkannya, karena dua unsur ini adalah dua unsur yang saling berkelindan (erat menjadi satu)."

"Contoh gimana? Presiden itu dalam memberikan abolisi harus mendapat persetujuan DPR. DPR ini kan lembaga politis. Iya kan. Kepresidenan juga lembaga politis, yang proses pemilihannya dan sampai terpilihnya itu adalah proses politik semuanya."

"Jadi saya rasa atas proses seperti itu tidak ada yang perlu dipermasalahkan, tidak ada yang perlu diperdebatkan gitu kan," kata Zaid dalam Program 'Overview' di kanal YouTube Tribunnews.com, Rabu (6/8/2025).

Baca juga: Tom Lembong Klaim Abolisi dari Prabowo di Luar Ekspektasi: Bersyukur, tapi Ini Solusi yang Tak Ideal

Dalam kasus Tom Lembong ini, Zaid merasa seharusnya publik lebih mementingkan bagaimana fakta hukumnya. 

Karena setelah putusan majelis hakim dibacakan pun, tak ada putusan yang menyebut Tom Lembong memiliki niat jahat dalam korupsi impor gula ini.

"Faktanya yang penting secara hukum bagaimana ya kan secara hukum dalam kasus Pak Tom ini semua sudah bisa melihat ya. Itu ya, mana yang mau dibilang itu adalah sebuah niat jahatnya seorang Lembong untuk melakukan korupsi dan menimbulkan kerugian keuangan negara?"

"Itu kan sampai di putusan itu tidak bisa dibuktikan oleh majelis hakim dan jaksa penuntut umum gitu. Jadi unsur politik itu bukan unsur yang sesuatu yang diharamkan lah ya dalam tanda petik, karena memang prosesnya harus seperti itu," jelas Zaid.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan