Jumat, 8 Agustus 2025

Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI

Kuasa Hukum Tanggapi soal Tudingan Abolisi dari Prabowo untuk Tom Lembong Bersifat Politis

Kuasa Hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi menjawab tudingan soal abolisi yang diberikan Presiden Prabowo Subianto kepada Tom Lembong bersifat politis.

Editor: Nuryanti
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
KASUS TOM LEMBONG - Anggota Tim Kuasa Hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi saat ditemui awak media di Gedung Mahkamah Agung RI, Jakarta Pusat, Senin (4/8/2025). Zaid menyebut pernyataan terbaru Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menguatkan kecurigaan adanya diskriminasi terhadap Tom Lembong. Kuasa Hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi menjawab adanya tudingan soal abolisi yang didapat Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong bersifat politis. Tom Lembong diketahui mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto dalam kasus korupsi impor gula dan telah mendapat persetujuan dari DPR RI pada Kamis (31/7/2025). 

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan, DPR telah menyetujui dua surat terkait abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto tersebut.

"Hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden nomor R43/Pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong."

"Yang Kedua adalah pemberian persetujuan atas, dan pertimbangan atas surat presiden nomor 42/pres/072025 tanggal 30 juli 2025, tentang amnesti terhadap 1116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," kata Dasco, usai menghadiri rapat konsultasi yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/7/2025).

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani)

Baca berita lainnya terkait Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI.

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan