Jumat, 8 Agustus 2025

Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI

Kuasa Hukum Tanggapi soal Tudingan Abolisi dari Prabowo untuk Tom Lembong Bersifat Politis

Kuasa Hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi menjawab tudingan soal abolisi yang diberikan Presiden Prabowo Subianto kepada Tom Lembong bersifat politis.

Editor: Nuryanti
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
KASUS TOM LEMBONG - Anggota Tim Kuasa Hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi saat ditemui awak media di Gedung Mahkamah Agung RI, Jakarta Pusat, Senin (4/8/2025). Zaid menyebut pernyataan terbaru Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menguatkan kecurigaan adanya diskriminasi terhadap Tom Lembong. Kuasa Hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi menjawab adanya tudingan soal abolisi yang didapat Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong bersifat politis. Tom Lembong diketahui mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto dalam kasus korupsi impor gula dan telah mendapat persetujuan dari DPR RI pada Kamis (31/7/2025). 

TRIBUNNEWS.COM - Kuasa Hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi menjawab adanya tudingan soal abolisi yang didapat eks Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, bersifat politis.

Tom Lembong mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto dalam kasus korupsi impor gula dan telah mendapat persetujuan dari DPR RI pada Kamis (31/7/2025).

Abolisi merupakan penghapusan terhadap seluruh akibat penjatuhan putusan pengadilan pidana kepada seseorang terpidana atau terdakwa yang bersalah.

Terhitung sudah lima hari sejak Tom Lembong resmi bebas dari jeratan kasus korupsi impor gula dan keluar dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur, pada Jumat (1/8/2025) kemarin.

Zaid menilai, antara hukum dan politik memang tidak bisa dipisahkan. 

Hal ini terlihat dari bagaimana Presiden Prabowo memberikan abolisi kepada Tom Lembong ini.

Buktinya Prabowo harus mendapatkan persetujuan dari DPR sebelum abolisi ini benar-benar diberikan kepada Tom Lembong.

Sehingga masalah politis atau tidak ini menurut Zaid tak perlu lagi diperdebatkan.

"Iya, antara hukum dan politik memang kita tidak bisa memisahkannya, karena dua unsur ini adalah dua unsur yang saling berkelindan (erat menjadi satu)."

"Contoh gimana? Presiden itu dalam memberikan abolisi harus mendapat persetujuan DPR. DPR ini kan lembaga politis. Iya kan. Kepresidenan juga lembaga politis, yang proses pemilihannya dan sampai terpilihnya itu adalah proses politik semuanya."

"Jadi saya rasa atas proses seperti itu tidak ada yang perlu dipermasalahkan, tidak ada yang perlu diperdebatkan gitu kan," kata Zaid dalam Program 'Overview' di kanal YouTube Tribunnews.com, Rabu (6/8/2025).

Baca juga: Tom Lembong Klaim Abolisi dari Prabowo di Luar Ekspektasi: Bersyukur, tapi Ini Solusi yang Tak Ideal

Dalam kasus Tom Lembong ini, Zaid merasa seharusnya publik lebih mementingkan bagaimana fakta hukumnya. 

Karena setelah putusan majelis hakim dibacakan pun, tak ada putusan yang menyebut Tom Lembong memiliki niat jahat dalam korupsi impor gula ini.

"Faktanya yang penting secara hukum bagaimana ya kan secara hukum dalam kasus Pak Tom ini semua sudah bisa melihat ya. Itu ya, mana yang mau dibilang itu adalah sebuah niat jahatnya seorang Lembong untuk melakukan korupsi dan menimbulkan kerugian keuangan negara?"

"Itu kan sampai di putusan itu tidak bisa dibuktikan oleh majelis hakim dan jaksa penuntut umum gitu. Jadi unsur politik itu bukan unsur yang sesuatu yang diharamkan lah ya dalam tanda petik, karena memang prosesnya harus seperti itu," jelas Zaid.

Lebih lanjut Zaid meyakini, pemberian abolisi ini pasti sudah disaring sedemikian rupa dan sudah dicek dengan benar sebelum Prabowo berikan pada Tom Lembong.

Termasuk dicek apakah ada penyalahgunaan kekuasaan tidak dalam keputusan Prabowo ini.

"Dan keputusan presiden kan sudah difilter ya, sudah dicross check oleh DPR jadi tidak juga mencerminkan sebuah tindakan yang semena-mena ya atau apa namanya abuse (penyalahgunaan) ya kan. Apalagi konteks ini adalah korupsi gitu," imbuhnya.

Terakhir Zaid mengharapkan, harusnya kita bisa sama-sama mengevaluasi apakah penegakan hukum seperti Tom Lembong ini adalah proses hukum yang benar.

"Justru kita harus evaluasi apakah proses penegakan hukum yang seperti ini adalah proses yang baik dan benar."

"Tidak bisa baik aja ya kan harus juga benar bagaimana secara ketentuannya. Nah, di sini mari kita sama-sama mengkoreksi gitu loh," pungkasnya.

Baca juga: MA Hormati Langkah Tom Lembong Laporkan Hakim Kasus Impor Gula: Jika Merasa Dirugikan Boleh Mengadu

Vonis dan Abolisi Tom Lembong di Kasus Korupsi Impor Gula

Sebelumnya, Tom Lembong divonis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.

Atas perbuatannya tersebut Majelis Hakim memvonis Terdakwa Tom Lembong hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara pada perkara tersebut.

Tak hanya itu Tom Lembong juga dihukum membayar pidana denda Rp 750 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Ia dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: 5 Hari usai Bebas Tom Lembong Muncul ke Publik, Ungkap Pembelajaran yang Didapat di Kasus Impor Gula

Pasal ini mengatur korupsi dalam bentuk perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara melawan hukum yang mengakibatkan kerugian bagi negara.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Thomas Trikasih Lembong bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dengan dakwaan primer."

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan denda Rp 750 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (18/7/2025).

Belum ada tiga minggu sejak vonis dijatuhkan, Presiden Prabowo memutuskan untuk memberikan abolisi kepada Tom Lembong.

Baca juga: Dilaporkan Tom Lembong ke MA, Tiga Hakim Tipikor Masih Tangani Perkara

Selain Tom Lembong, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto juga mendapatkan amnesti dari Prabowo atas kasus yang menjerat mereka.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan, DPR telah menyetujui dua surat terkait abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto tersebut.

"Hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden nomor R43/Pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong."

"Yang Kedua adalah pemberian persetujuan atas, dan pertimbangan atas surat presiden nomor 42/pres/072025 tanggal 30 juli 2025, tentang amnesti terhadap 1116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," kata Dasco, usai menghadiri rapat konsultasi yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/7/2025).

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani)

Baca berita lainnya terkait Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI.

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan