Jumat, 8 Agustus 2025

UU Pemilu

Soal Pemisahan Pemilu, MPR RI Ingatkan Putusan MK Harus Selaras dengan Prinsip Sistem Pemerintahan

Agun Gunandjar Sudarsa menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan antara pemilu nasional dan Pilkada

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Dodi Esvandi
Tribunnews.com/ Chaerul Umam
PEMISAHAN PEMILU - Wakil Ketua Badan Sosialisasi 4 Pilar MPR RI Agun Gunandjar Sudarsa, dalam Diskusi Konstitusi dan Demokrasi Indonesia bertajuk "Menata Ulang Demokrasi: Implikasi Putusan MK dalam Revisi UU Pemilu", di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/8/2025). 

Dalam konteks ini, Agun menegaskan pentingnya membedakan antara putusan yudikatif dan produk kebijakan eksekutif maupun legislatif. 

Ia menekankan bahwa regulasi dan kebijakan politik tetap harus dirumuskan oleh DPR dan pemerintah.

"Putusan MK adalah yudisial. Sementara DPR dan pemerintah menghasilkan kebijakan politik berupa undang-undang. Jadi kalau mau dijalankan, harus ada aturannya. Yang buat aturan siapa? Ya DPR dan pemerintah,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah tidak lagi digelar secara serentak. 

Ke depan, pemilu akan dibagi menjadi dua tahap: pemilu nasional dan pemilu lokal (daerah), dengan jeda maksimal dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan sejak pelantikan.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 135/PUU-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta, pada Kamis (26/6/2025).

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan