Kamis, 11 Juni 2026

UU Pemilu

Soal Pemisahan Pemilu, MPR RI Ingatkan Putusan MK Harus Selaras dengan Prinsip Sistem Pemerintahan

Agun Gunandjar Sudarsa menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan antara pemilu nasional dan Pilkada

Tayang:
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Dodi Esvandi
Tribunnews.com/ Chaerul Umam
PEMISAHAN PEMILU - Wakil Ketua Badan Sosialisasi 4 Pilar MPR RI Agun Gunandjar Sudarsa, dalam Diskusi Konstitusi dan Demokrasi Indonesia bertajuk "Menata Ulang Demokrasi: Implikasi Putusan MK dalam Revisi UU Pemilu", di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/8/2025). 

Dalam konteks ini, Agun menegaskan pentingnya membedakan antara putusan yudikatif dan produk kebijakan eksekutif maupun legislatif. 

Ia menekankan bahwa regulasi dan kebijakan politik tetap harus dirumuskan oleh DPR dan pemerintah.

"Putusan MK adalah yudisial. Sementara DPR dan pemerintah menghasilkan kebijakan politik berupa undang-undang. Jadi kalau mau dijalankan, harus ada aturannya. Yang buat aturan siapa? Ya DPR dan pemerintah,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah tidak lagi digelar secara serentak. 

Ke depan, pemilu akan dibagi menjadi dua tahap: pemilu nasional dan pemilu lokal (daerah), dengan jeda maksimal dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan sejak pelantikan.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 135/PUU-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta, pada Kamis (26/6/2025).

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Menuju Kick-Off
00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved