Jumat, 26 September 2025

Pilkada Serentak 2024

Wamendagri Ribka Haluk Berharap Pemungutan Suara Ulang di 3 Daerah Hari Ini Jadi yang Terakhir

Wamendagri Ribka Haluk berharap pemungutan suara ulang (PSU) yang berlangsung Rabu (8/6/2025) jadi yang terakhir dalam rangkaian Pemilu 2024.

KOMPAS.com/Dhias Suwandi
PEMUNGUTAN SUARA ULANG - Wamendagri Ribka Haluk pada 11 November 2014. berharap pemungutan suara ulang (PSU)di tiga daerah yang berlangsung Rabu (8/6/2025) jadi yang terakhir dalam rangkaian Pemilu 2024. 

Termasuk di wilayah yang memiliki kendala geografis seperti Kabupaten Mamberamo Raya, misalnya.

“Kami pantau semua TPS yang terjauh sudah sampai tadi pagi terakhir di Mamberamo karena ada sungai yang kering sehingga tidak bisa lewat perahu dan juga di-deliver lewat helikopter,” jelasnya.

Mengenal Pemungutan Suara Ulang 

Dikutip dari halaman kpu.go.id, Pemungutan Suara Ulang atau PSU merupakan kondisi di mana pemberian suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) harus dilakukan kembali.

Hal tersebut terjadi karena ada beberapa sebab, mengutip Pasal 372 ayat (1) Undang-undang (UU) 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, PSU dapat terjadi karena adanya bencana alam dan/atau kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan.

Pada ayat (2) juga dijelaskan PSU di TPS diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas TPS terbukti terdapat keadaan:

a) Pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;

b) Petugas KPPS meminta pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, atau menuliskan nama atau alamat pada surat suara yang sudah digunakan;

c) Petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh Pemilih sehingga surat suara tersebut terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan menjadi tidak sah; dan/atau

d) Pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan.

Namun PSU juga dapat terjadi karena ada putusan lembaga yudikatif, yakni Mahkamah Konstitusi (MK) yang dalam persidangan menemukan adanya pelanggaran dalam pelaksanaan Pemilu atau Pilkada.

Beberapa pelanggaran yang berujung pada PSU seperti politik uang, atau pelanggaran atas jalannya tahapan Pemilu atau Pilkada yang tidak sesuai aturan perundang-undangan dan berpotensi merugikan satu atau lebih calon atau pasangan calon.

Bedanya PSU hasil putusan MK dilakukan pasca penyelenggara menetapkan hasil Pemilu atau Pilkada atau putusan MK menganulir penetapan KPU.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan