Dugaan Korupsi Kuota Haji
Jejak Kasus Dugaan Pengalihan Kuota Haji hingga KPK Periksa Mantan Menag Gus Yaqut
Gus Yaqut diperiksa KPK soal dugaan korupsi kuota haji. Kuota tambahan 20 ribu diduga dibagi tak sesuai aturan.
Editor:
Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta keterangan mantan Menteri Agama periode 2020–2024, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, dalam kasus dugaan pengalihan kuota haji.
Pemeriksaan terhadap Gus Yaqut dilakukan oleh penyidik KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Kamis (7/8/2025).
Ia datang membawa map berwarna biru dan Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai menteri. Gus Yaqut mengaku siap menjalani pemeriksaan.
"Alhamdulillah sehat. Saya dimintai klarifikasi dan keterangan terkait dengan pembagian kuota haji. Nanti saya sampaikan keterangan di dalam," ujar Yaqut.
"Saya hanya bawa SK sebagai menteri. Saya enggak tahu ya [tekanan politik]. Nanti saya akan sampaikan keterangan di dalam karena itu materi saya enggak bisa sampaikan ke teman-teman. Itu nanti saya sampaikan di dalam," ucapnya lagi.
Duduk Perkara Dugaan Korupsi dalam Pengalihan Kuota Haji
Pada tahun 2024, Pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah kepada Indonesia.
Berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 2019, pembagian kuota haji seharusnya mengikuti formula:
92 persen untuk haji reguler
8% untuk haji khusus
Namun, yang terjadi:
Kuota dibagi rata 50:50, yaitu:
10.000 untuk jemaah reguler
10.000 untuk jemaah khusus
Ini dianggap pelanggaran hukum karena:
Merugikan jemaah reguler yang harus menunggu bertahun-tahun
Menguntungkan pihak travel haji khusus yang berbiaya tinggi dan lebih eksklusif
Posisi Gus Yaqut dalam Kasus
Gus Yaqut diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tahun 2024.
Ia adalah Menteri Agama saat kuota tambahan 20.000 jemaah diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi.
Ia diduga menyetujui atau membiarkan pembagian kuota yang tidak sesuai aturan, yakni:
Seharusnya: 92% reguler, 8% khusus
Yang terjadi: 50% reguler, 50% khusus
Alasan Pemeriksaan Gus Yaqut
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa keterangan Gus Yaqut sangat dibutuhkan untuk memperjelas konstruksi perkara.
Ia meyakini bahwa Gus Yaqut sebagai seorang negarawan akan bersikap kooperatif.
Penyelidikan ini berawal dari dugaan penyimpangan dalam distribusi tambahan kuota haji tahun 2024, yang seharusnya dialokasikan untuk memangkas antrean panjang jemaah haji.
KPK mengisyaratkan bahwa kasus ini kemungkinan besar akan naik ke tahap penyidikan. Sejumlah pihak telah dimintai keterangan, termasuk:
Agen travel haji
Pejabat Kementerian Agama
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)
Kasus masih dalam tahap penyelidikan, belum ada tersangka.
KPK terus memanggil pihak-pihak terkait, termasuk agen travel dan pejabat Kemenag.
Penyelidikan dimulai sejak 2023, setelah indikasi penyimpangan muncul.
Pada 7 Agustus 2025, Gus Yaqut dipanggil ke KPK untuk memberikan klarifikasi.
Ia datang membawa SK pengangkatannya sebagai menteri dalam map biru, namun menolak menjelaskan materi pemeriksaan kepada media.
Fokus pemeriksaan KPK
Alur perintah: Apakah Gus Yaqut memberi instruksi langsung atau menyetujui pembagian kuota yang melanggar aturan.
Aliran dana: Apakah ada keuntungan finansial yang diterima oleh pihak tertentu dari kuota haji khusus.
Landasan hukum: KPK meminta penjelasan soal dasar pembagian kuota yang menyimpang dari UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Dugaan korupsi ini menyangkut manipulasi kuota haji, potensi keuntungan bagi pihak tertentu, dan kerugian bagi masyarakat umum. Pemeriksaan masih berlangsung dan belum ada penetapan tersangka.
Profil Gus Yaqut
Nama lengkap: Yaqut Cholil Qoumas
Tanggal lahir: 4 Januari 1975
Tempat lahir: Rembang, Jawa Tengah
Julukan: Gus Yaqut
Keluarga:
Ayah: KH Muhammad Cholil Bisri (pendiri PKB)
Kakak: KH Yahya Cholil Staquf (Ketua Umum PBNU)
Paman: KH Mustofa Bisri (Gus Mus)
Pendidikan
SDN Kutoharjo (1981–1987)
SMPN II Rembang (1987–1990)
SMAN II Rembang (1990–1993)
Sosiologi, FISIP Universitas Indonesia (tidak selesai)
Karier Politik & Organisasi
Jabatan
Periode
Anggota DPRD Rembang
2004–2005
Wakil Bupati Rembang
2005–2010
Ketua DPC PKB Rembang
2001–2014
Ketua GP Ansor
2011–2016
Ketua Umum GP Ansor
2015–2020
Anggota DPR RI (PAW)
2015–2019
Menteri Agama RI
2020–2024
Kiprah sebagai Menteri Agama
Dilantik pada 23 Desember 2020 oleh Presiden Joko Widodo
Fokus pada moderasi beragama dan penguatan toleransi
Terlibat dalam penataan kuota haji dan reformasi birokrasi di Kementerian Agama
Masa jabatan berakhir pada 21 Oktober 2024, digantikan oleh Nasaruddin Umar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.