Minggu, 10 Agustus 2025

Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI

Kuasa Hukum Ungkap Makna di Balik Pemberian Amnesti Hasto: Prabowo Sadar Ada yang Salah

Maqdir mengklaim, makna di balik pemberian amnesti ini karena Presiden Prabowo sadar proses hukum Hasto ada yang janggal.

|
Penulis: Rifqah
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS/IMANUEL NICOLAS MANAFE
BICARA SOAL AMNESTI - Penasihat Hukum Eks Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail berbincang dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra di Studio Tribunnews, Jakarta, Rabu (6/8/2025). TRIBUNNEWS/IMANUEL NICOLAS MANAFE. Maqdir mengklaim, makna di balik pemberian amnesti ini karena Presiden Prabowo sadar proses hukum Hasto ada yang janggal. 

Abolisi terhadap Tom Lembong diberikan bersamaan dengan amnesti kepada 1.116 orang lainnya yang telah diverifikasi oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Surat pengajuan abolisi dan amnesti itu disampaikan langsung oleh Menteri Hukum kepada Presiden.

“Semuanya yang mengusulkan kepada Bapak Presiden adalah Menteri Hukum. Jadi surat permohonan dari hukum kepada Bapak Presiden untuk pemberian amnesti dan abolisi saya yang tanda tangan,” katanya.

Jaksa sebelumnya mendakwa Hasto telah memberi suap kepada mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan dan menghalangi KPK menangkap Harun Masiku yang jadi buron sejak 2020.

Hasto pun disebut memerintahkan Harun Masiku merendam ponsel agar tidak terlacak KPK saat operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020. 

Hasto juga dikatakan memerintahkan Harun Masiku stand by di kantor DPP PDIP agar tak terlacak KPK.

Jaksa bahkan mengatakan bahwa Hasto juga memerintahkan anak buahnya untuk menenggelamkan ponselnya menjelang diperiksa KPK. 

Perbuatan Hasto itulah yang dinilai Jaksa membuat Harun Masiku belum tertangkap hingga saat ini.

Terkait suap, Jaksa mendakwa Hasto menyuap Wahyu Setiawan Rp600 juta, agar mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.

Hasto disebut memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri, kemudian juga Harun Masiku. 

Donny saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, lalu Saeful Bahri telah divonis bersalah, sementara Harun Masiku masih menjadi buron.

(Tribunnews.com/Rifqah/Igman)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan