Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI
Pemberian Abolisi Jadi Kejutan bagi Tom Lembong, Kuasa Hukum: Kami Nggak Mikir Apa-apa
Kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi mengungkap, abolisi keluar di tengah persiapan strategi melaporkan majelis hakim dan BPKP.
Penulis:
Rizkianingtyas Tiarasari
Editor:
Endra Kurniawan
1. Dennie Arsan Fatrika (Ketua Majelis), jabatan: Hakim Madya Utama
2. Purwanto S. Abdullah (Hakim Anggota), jabatan: Hakim Madya Muda
3. Alfis Setyawan (Hakim Anggota ad-hoc), jabatan: Hakim Ad Hoc Tipikor
Laporan berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang dilakukan oleh majelis hakim dalam persidangan kasus Tom Lembong.
Laporan ini resmi dilayangkan pada Senin (4/8/2025) atau tiga hari setelah Tom Lembong resmi bebas seusai mendapat abolisi.
Selain majelis hakim, pihak Tom Lembong juga melaporkan auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ke Ombudsman Republik Indonesia.
Pelaporan ini dilakukan karena tim kuasa hukum Tom Lembong menilai audit kerugian negara dalam perkara impor gula dilakukan secara tidak profesional dan tanpa analisis mendalam, yang kemudian dijadikan dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis.
Sebelum mendapat kabar tentang abolisi Tom Lembong, kata Zaid Mushafi, pihaknya tengah mempersiapkan pelaporan majelis hakim dan BPKP.
Kemudian, dirinya mengetahui informasi abolisi ini dari pihak media yang mengontaknya pada malam jelang konferensi pers dari DPR RI.
Adapun Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan kepada media bahwa DPR RI telah menyetujui permohonan abolisi untuk Tom Lembong melalui rapat konsultasi dengan pimpinan dan fraksi-fraksi, Kamis (31/7/2025) malam.
"Strategi-strategi itu [pelaporan majelis hakim dan BPKP, red.] sudah kita siapkan dan pemberitahuan abolisi itu malam sekitar jam 20.00, kalau enggak salah dari Tribun itu aktif ngontak saya tuh, Mas Rahmat itu. Jam 20.00 atau 20.30 gitu," kata Zaid.
Baca juga: Tak Hanya Tom Lembong, Terdakwa Kasus Impor Gula Lainnya Dianggap Bisa Dapat Abolisi, Apa Alasannya?

Pengumuman abolisi ini pun bak kejutan bagi pihak Tom Lembong.
Sebab, sore sebelum mendapat kontak dari media, Zaid bilang, dirinya sedang berdiskusi dengan kliennya itu dan sama sekali tidak berpikir tentang adanya abolisi.
"Itu sorenya sampai jam 16.30 sore lah dari siang itu saya lagi diskusi sama Pak Tom sebenarnya di Rutan Cipinang. Kita enggak berpikir ada apa-apa dan bagaimana. Terus tahu-tahu kita bubar malam saya pulang dapat info abolisi," paparnya.
Setelah mendapat info abolisi, Zaid bersama anggota tim kuasa hukum lain dan pihak keluarga berkumpul di apartemen Tom Lembong untuk membahas sikap mengenai pemberian pengampunan hukum dari Presiden RI ini.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.