Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI
Pemberian Abolisi Jadi Kejutan bagi Tom Lembong, Kuasa Hukum: Kami Nggak Mikir Apa-apa
Kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi mengungkap, abolisi keluar di tengah persiapan strategi melaporkan majelis hakim dan BPKP.
Penulis:
Rizkianingtyas Tiarasari
Editor:
Endra Kurniawan
"Nah, malam itu juga, jam 23.00 malam, langsung semua berkumpul di apartemennya Pak Tom bersama keluarga dan seluruh tim hukum. Nah, di situ kita membahas, mendiskusikan, dan menunggu persetujuan Pak Tom tentunya," ungkap Zaid.
"Besoknya, kita sepakat untuk menyetujui pemberian abolisi itu. Karena memang secara fakta dan secara pembuktian ya kita sama-sama mengetahui semuanya," imbuhnya.
"Prinsipnya kita sangat senanglah, klien kita mendapatkan abolisi sebagai jalan keluar ya di tengah situasi proses penegakan hukum ini," tambahnya.
Ketua Tim Penasihat Hukum Tom Lembong Dikabari Langsung oleh Sufmi Dasco Ahmad
Berbeda dari dirinya yang mendapat info abolisi Tom Lembong dari media, Zaid Mushafi mengungkap bahwa Ari Yusuf Amir selaku Ketua Tim Penasihat Hukum dikontak langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
"Kalau saya dari media, tapi ternyata pas di cross-check pimpinan kita, koordinator kita, Pak Yusuf Amir kebetulan dikontak langsung sama Pak Dasco bahwa ada pemberian abolisi ini terhadap klien kita gitu," ujar Zaid.
"Dan Pak Ari berkomunikasi secara positif dan meminta kita untuk mempersiapkan seluruh proses administrasi di bawah untuk mengeluarkan Pak Tom dari tahanan," tambahnya.
Menurut Zaid, rentang waktu Dasco mengabari Ari Yusuf Amir tidak terlalu lama dengan konferensi pers DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap Tom Lembong.
"Saya kurang tahu pastinya. Tapi, kalau melihat jenjang waktu itu pada saat sebelum konferensi pers, tapi jaraknya waktunya enggak berjauhan lah," tandas Zaid.
*) Tonton video OVERVIEW Tribunnews selengkapnya, klik DI SINI
Baca juga: Kuasa Hukum Tanggapi soal Tudingan Abolisi dari Prabowo untuk Tom Lembong Bersifat Politis
Sekilas tentang Abolisi
Abolisi merupakan hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana, serta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan/baru akan berlangsung.
Dengan pemberian abolisi oleh presiden, maka penuntutan terhadap seseorang atau sekelompok orang dihentikan dan ditiadakan.
Pemberian abolisi merupakan salah satu hak prerogatif Presiden RI di ranah yudikatif sebagai akibat penerapan sistem pembagian kekuasaan.
Hak Presiden untuk memberikan amnesti dan abolisi diatur dalam Pasal 14 Ayat 2 UUD 1945, yang berbunyi:
"Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat."
Isi pasal ini merupakan Perubahan I 19 Oktober 1999, yang sebelumnya berbunyi:
"Pasal 14: Presiden memberi grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi."
Hal ini sebagaimana dikutip dari naskah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (yang dipadukan dengan Perubahan I, II, III & IV), yang diunduh dari laman bphn.go.id.
(Tribunnews.com/Rizki A.)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.