OTT KPK di Sulawesi Tenggara
KPK Ungkap Bupati Kolaka Timur Minta Fee Rp9 Miliar dari Proyek Pembangunan RSUD
KPK ungkap commitmen fee yang diduga diterima mencapai 8 persen dari total nilai proyek atau sekitar Rp9 miliar. Nilai proyek adalah Rp126,3 miliar
Akibat perbuatannya, KPK menetapkan lima orang tersangka.
Sebagai pihak penerima suap, Abdul Aziz (ABZ), Ageng Dermanto (AGD), dan Andi Lukman Hakim (ALH) selaku PIC dari Kemenkes, dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, sebagai pihak pemberi, Deddy Karnady (DK) dan Arif Rahman (AR) dari KSO PT PCP, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kelima tersangka kini ditahan di Rutan Cabang KPK untuk 20 hari pertama demi kepentingan penyidikan.
OTT KPK di Sulawesi Tenggara
| Tanggapi Kritik Sahroni, Ketua KPK: OTT terhadap Eks Bupati Koltim Sudah Sesuai Prosedur |
|---|
| Di Depan Ketua KPK, Sahroni Tanyakan Soal Terminologi OTT pada Kasus Bupati Koltim |
|---|
| KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana ke Pejabat Lain Kemenkes di Kasus Suap RSUD Kolaka Timur |
|---|
| Kasus Suap Bupati Kolaka Timur, KPK Geledah Kantor Kemenkes dan Sita Sejumlah Dokumen |
|---|
| KPK Geledah dan Segel Ruangan Pejabat Kemenkes Terkait Kasus Suap Bupati Koltim |
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/KPK-resmi-menahan-Bupati-Kolaka-Timur-Koltim-Abdul-Azis.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.