Selasa, 12 Agustus 2025

Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI

Tom Lembong Laporkan Hakim ke KY, Kuasa Hukum: Tidak dalam Rangka Balas Dendam

Kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, buka suara perihal laporan terhadap para hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ke Komisi Yudisial.

Tribunnews/Jeprima
TOM LEMBONG - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong bersama Ketua Komisi Yudisial Amzulian Rifai serta jajaran memberikan keterangan pers usai audiensi di gedung Komisi Yudisial, Jakarta, Senin (11/8/2025). Tom Lembong melakukan audiensi dengan Komisi Yudisial terkait laporannya terhadap majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yakni Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika serta dua hakim anggota Purwanto S. Abdullah serta Alfis Setyawan dengan dugaan pelanggaran kode etik dan tidak profesional dalam menangani perkara dugaan korupsi importasi gula. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, Zaid Mushafi, buka suara perihal laporan terhadap para hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ke Komisi Yudisial (KY).

Zaid menegaskan bahwa laporan itu dibuat bukan dalam rangka untuk balas dendam terhadap para hakim yang menangani kasus impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendang) periode 2015-2016.

Menurut Zaid Mushafi, hal itu juga sudah disampaikan oleh Tom Lembong dalam konferensi pers setelah melaporkan tiga orang hakim Pengadilan Tipikor ke KY, Senin (11/8/2025).

"Pak Tom ini tidak dalam rangka balas dendam atau menyerang institusi atau apa pun dalam hal yang sifatnya destruktif." 

"Beliau secara tegas dalam konferensi pers tadi menyatakan ini adalah kritik ya kan evaluasi yang bersifat konstruktif," ujarnya dalam acara Kompas Petang di Kompas TV, Senin.

Ia mengatakan, pelaporan ini dilakukan supaya ke depan, hakim-hakim yang menangani suatu perkara mengedepankan asas profesionalitas dan etik.

"Agar tidak ada lagi hakim-hakim di Republik Indonesia ini yang memperlakukan atau menangani suatu perkara itu tidak mengedepankan asas-asas kejujuran, asas profesionalitas, dan mengedepankan etik dan profesionalisme hakim," terangnya.

Keterangan Tom Lembong

Dalam konferensi pers, Tom Lembong menegaskan, upayanya melaporkan para hakim Tipikor yang menyidangkan dirinya bukan untuk merusak karier seseorang.

Ia menyatakan, upaya yang dilakukannya ini justru untuk memperbaiki penegakan hukum serta perangkat pengadilan dalam menangani suatu perkara.

"Kami menyampaikan bahwa tujuan kami dalam mengajukan laporan, termasuk para hakim Komisi Yudisial itu 100 persen motivasi kami adalah konstruktif. Tidak ada 0,1 persen pun niat destruktif," kata Tom saat jumpa pers di Gedung KY, Kramat, Jakarta Pusat, Senin.

"Inti daripada karier saya itu selalu menyukseskan orang dan menyukseskan lembaga. Tidak ada dalam rekam jejak saya mencoba menjatuhkan atau menggagalkan seseorang atau sekelompok orang atau apalagi sebuah institusi," sambungnya.

Baca juga: KY: Hakim Kasus Tom Lembong Bisa Dipecat jika Terbukti Langgar Etik Berat

Menurut Tom, perkara dugaan korupsi impor gula di Kemendag periode 2015-2016 menjadi momen yang positif untuk melakukan perbaikan proses peradilan.

Pasalnya, proses peradilan yang sempat menjeratnya itu memperoleh perhatian luas dari publik.

Ia menilai ada kemungkinan pengaruh politis atau diskriminasi terhadap perkara yang membuatnya sempat hidup sekitar 9 bulan di balik jeruji tahanan tersebut.

"Tadi kami sepakat ini tanggungjawab bersama untuk tidak melakukan pembiaran. Dan justru kalau bisa dijadikan momentum untuk berbenah dan memperbaiki, seperti yang disampaikan, bagi saya tidak ada… justru berbenah itu sesuatu yang patut dibanggakan dan patut kita pandang sebagai sesuatu yang mulia," ungkapnya.

Sementara itu, KY menegaskan, pihaknya bakal melakukan penelaahan terhadap hasil vonis Tom Lembong oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor.

Juru Bicara KY Mukti Fajar mengatakan, hal itu akan dilakukan setelah adanya pelaporan dugaan pelanggaran kode etik hakim ini.

"Sejak awal memang banyak teman-teman media yang menanyakan dan kasus ini memang menjadi kontroversial." 

"Karena kontroversial itu tentunya menjadi salah satu indikasi bahwa kasus ini ada kandungan problematis," kata Mukti.

Ia menyebut, pihaknya juga pernah melakukan pemantauan terhadap kinerja para hakim Pengadilan Tipikor atas perkara Tom Lembong ini.

Mukti bahkan mengakui, sebagai lembaga pengawas kinerja hakim yang independen pernah mendengar kalau perkara yang menjerat mantan menteri Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) ini bernuansa politis.

"Sehingga KY sejak awal sudah melakukan pemantauan dan kemudian ditambah dengan laporan dari pihak Pak Tom Lembong, yang kemarin tanggal 4 dan pada pagi hari ini memberikan berbagai data dan informasi yang berkait dengan indikasi adanya pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim."

"Tentunya KY sebagai lembaga independen, ya kita mendengar bahwa kasus ini, ya ada yang mengatakan ini ada politis, ini ada ini," lanjutnya.

Dengan adanya persoalan ini, Mukti menekankan KY bakal segera melakukan penelaahan terhadap kabar yang berkembang di masyarakat, termasuk laporan yang dilayangkan Tom Lembong.

Ia berujar, nantinya KY akan memeriksa apakah benar ada tindakan dari para hakim Pengadilan Tipikor yang melanggar kode etik, termasuk soal adanya dugaan pengaruh politik hingga potensi hakim menerima iming-iming dari pihak lain.

"Tapi kita ingin fokus kepada hakim, apakah hakim ini memutus benar-benar dalam situasi dan kondisi yang independen, yang mandiri, tidak terintervensi apapun."

"Baik itu oleh kekuasaan maupun iming-iming, iming-iming uang atau apa. Kita ingin memastikan itu supaya kita tahu bahwa keputusan ini benar-benar baik," terangnya.

Mukti menyebut, saat ini pihaknya akan melakukan analisis lanjutan terhadap persoalan yang menjerat Tom Lembong ini.

Ia menjamin, proses analisis yang dilakukan KY akan profesional dan independen demi memenuhi rasa keadilan bagi setiap warga negara.

"Dan nanti akan kita sampaikan perkembangannya dan tentunya kami akan melayani secara profesional para pencari keadilan seperti Pak Tom Lembong ini dan kita juga akan tetap juga sebagai lembaga yang independen. Jadi percaya pada KY saja bahwa kita akan memproses secara profesional," ujarnya.

Sebelumnya, Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi impor gula oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Adapun majelis hakim yang menyidangkan kasus Tom Lembong di Pengadilan Tipikor adalah:

1. Dennie Arsan Fatrika (Ketua Majelis), jabatan: Hakim Madya Utama.

2. Purwanto S. Abdullah (Hakim Anggota), jabatan: Hakim Madya Muda.

3. Alfis Setyawan (Hakim Anggota ad-hoc), jabatan: Hakim Ad Hoc Tipikor.

Namun, setelah itu Tom Lembong mendapatkan abolisi dari Presiden RI Prabowo Subianto yang berarti seluruh proses hukum yang berjalan terhadapnya selama ini dihapuskan.

(Tribunnews.com/Deni/Rizki)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan