Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI
Respons Tom Lembong soal Proses Hukum Terdakwa Lain di Kasus Impor Gula Tetap Lanjut
Tom Lembong buka suara perihal nasib berbeda yang dialami oleh terdakwa lain dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kemendag.
Penulis:
Muhamad Deni Setiawan
Editor:
Wahyu Gilang Putranto
Dirinya menilai, selama persidangan, hasil audit BPKP tersebut perlu dievaluasi.
“Jadi, jangan sampai kita lakukan yang namanya pembiaran. Tidak bisa kita biarkan, ini layak kita angkat dan layak kita sisihkan waktu dan tenaga untuk bekerja sama dengan pengawas,” ungkapnya.
Ia meyakini, tak ada kerugian negara dalam kasus impor gula sehingga hasil audit itu harus dicek kembali.
“Sekali lagi sebagai orang yang berkarier di bidang keuangan dan pernah di bidang kebijakan, saya yakin sekali bahwa tidak ada kerugian negara. Kita bisa memaafkan kalau ada hasil (audit) yang keliru kalau prosesnya baik, profesional,” tuturnya.
Sebelumnya, Tom Lembong melaporkan auditor BPKP kepada Ombudsman dan pengawas internal BPKP.
Pihak Tom mengajukan laporan itu karena menilai auditor BPKP tidak profesional dalam proses pembuatan audit terkait kasus impor gula yang menjerat sahabat bekas Gubernur Jakarta Anies Baswedan itu.
Salah satu auditor yang disebut kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, adalah Chusnul Khotimah.
Terkait laporan yang diajukan pihaknya, Zaid menegaskan Tom Lembong tidak bermaksud menjatuhkan BPKP.
Menurutnya, Tom hanya berharap agar kesalahan serupa tidak terjadi pada masa mendatang.
"Di penjaranya Pak Tom Lembong ini, salah satu kuncinya adalah audit BPKP yang menyatakan telah timbul kerugian keuangan negara. Tapi, isi auditnya seperti itu," kata Zaid, saat ditemui di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Senin (4/8/2025).
"Ya tentu semangatnya bukan semangat menjatuhkan instansi atau institusi BPKP, bukan. (Tapi) agar ada koreksi, jangan sampai ada proses audit yang seperti ini ke depannya," lanjutnya.
Keputusan abolisi bersifat personal
Terpisah, Kejaksaan Agung (Kejagung) pernah menegaskan bahwa pemberian abolisi dari Presiden Prabowo Subianto terkait kasus korupsi impor gula di Kemendag hanya diperuntukkan bagi Tom Lembong.
Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna merespons soal permintaan pengacara Hotman Paris Hutapea agar Kejagung mencabut dakwaan kasus impor gula yang kini menjerat terdakwa pihak swasta.
Hotman merupakan kuasa hukum dari Direktur PT Angels Produk Tony Ng Wijaya yang kini duduk sebagai terdakwa dalam kasus impor gula bersama delapan orang lainnya.
"Perlu digarisbawahi bahwa pemberian abolisi dari presiden terhadap saudara Tom Lembong ini kan sifatnya personal," kata Anang kepada wartawan, Rabu (6/8/2025).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.