Duduk Perkara PT CMNP Gugat Bos Media Rp103 Triliun Terkait Dugaan NCD Bodong
PT CMNP gugat Hary Tanoesoedibjo Rp103 triliun atas dugaan NCD bodong 1999; sidang berlangsung di PN Jakarta Pusat Agustus 2025.
Editor:
Glery Lazuardi
Saat itu HT menawarkan kepada pihak CMNP untuk menukarkan NCD miliknya dengan MTN (Medium Term Note) dan obligasi tahap II milik PT CMNP.
Di transaksi ini, HT memiliki NCD atau sertifikat deposito yang diterbitkan Unibank senilai USD 28 juta.
Sementara pihak PT CMNP memiliki MTN senilai Rp 163,5 miliar dan obligasi senilai Rp 189 miliar. Sesuai kesepakatan kedua belah pihak pada 12 Mei 1999, PT CMNP menyerahkan MTN dan obligasinya kepada HT pada 18 Mei 1999.
Usai penyerahan MTN dan obligasi dari PT CMNP, HT juga menyerahkan sertifikat deposito kepada PT CMNP secara bertahap.
Sertifikat deposito yang diserahkan itu bernilai USD 10 juta pada 27 Mei 1999. Surat obligasi itu jatuh tempo pada 9 Mei 2022. HT juga menyerahkan NCD senilai USD 18 juta pada 28 Mei 1999.
NCD itu jatuh tempo pada 10 Mei 2022.
Dari sini masalahnya dimulai. NCD dari HT tidak bisa dicairkan pada 22 Agustus 2002 atau 20 tahun sebelum jatuh tempo. Saat itu bank penerbit NCD milik H, Unibank, ditetapkan sebagai Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU) pada Oktober 2001.
Pihak PT CMNP menduga Hary Tanoe telah mengetahui penerbitan NCD senilai USD 28 juta miliknya itu dilakukan secara tidak benar. Atas kejadian ini, PT CMNP mengalami kerugian sekitar Rp 103,4 triliun. Jumlah ini dihitung dengan mempertimbangkan bunga sebesar 2 persen per bulan.
Selain itu, NCD yang dikeluarkan Unibank milik HT juga diduga kuat palsu. Pihak CMNP menyebut NCD tersebut dibuat tidak sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 21/27/UPG tanggal 27 Oktober 1988 perihal Penerbitan Sertifikat Deposito oleh Bank dan Lembaga Keuangan bukan Bank di Indonesia.
Bukti dugaan kuat NCD milik Ketua Umum Partai Perindo itu yakni diterbitkan dalam mata uang dolar Amerika Serikat dan jangka waktu jatuh temponya lebih dari 2 tahun.
Profil Singkat Hary Tanoesoedibjo
Nama lengkap: Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo
Lahir: 26 September 1965, Surabaya
Pendidikan:
S1: Carleton University, Kanada
S2: Ottawa University, Kanada
Profesi: Pengusaha dan politikus
Agama: Kristen
Kekayaan: Diperkirakan US$1,4 miliar (2024)
Perusahaan: Pendiri dan pemilik MNC Group (media, properti, keuangan)
Gurita Bisnis MNC Group
HT menguasai berbagai media besar di Indonesia:
Televisi: RCTI, MNCTV, GTV, iNews
Radio: Trijaya FM
Media cetak: Harian Seputar Indonesia, tabloid Genie
Properti & hiburan: MNC Land, KEK Lido, MNC Studios
Kasus Hukum yang Pernah Melibatkan HT
1. Gugatan CMNP Rp119 Triliun (2025)
Penggugat: PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP)
Tuduhan: Dugaan perbuatan melawan hukum dalam transaksi surat berharga NCD senilai US$28 juta pada 1999
Masalah: NCD tidak bisa dicairkan karena bank penerbit (Unibank) dibekukan
Tuntutan: Rp103 triliun kerugian materiil + Rp16 triliun immateriil4
Status: Sidang berlangsung di PN Jakarta Pusat; HT juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemalsuan dokumen dan TPPU
2. Ancaman ke Jaksa Agung (2017)
HT sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri atas dugaan ancaman melalui SMS kepada jaksa penyidik kasus pajak
3. Kontroversi KEK Lido
Proyek Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido milik MNC Land sempat dihentikan sementara karena diduga melanggar Amdal dan izin lingkungan
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul PT CMNP Gugat Bos Media Rp 103 Triliun Terkait Perbuatan Melawan Hukum Dugaan NCD Bodong,
Sumber: Warta Kota
Seorang Guru Minta Usia Pensiun Sama dengan Dosen, Pemerintah: Beda Beban Kerjanya |
![]() |
---|
Acha Septriasa Cerai Usai 5 Kali Ditalak Vicky Kharisma: Perselisihan, Emosi Meledak, Tangan Memar |
![]() |
---|
Tom Lembong 'Lawan Balik' Usai Dapat Abolisi: Majelis Hakim Dilaporkan ke KY dan MA |
![]() |
---|
Lisa Gugat Rp16,6 M, Ridwan Kamil Pilih Tes DNA: Chat Asli atau Manipulasi? |
![]() |
---|
Berawal dari Jualan Roti, Perempuan Muda di Boyolali Digugat Rp120 Juta oleh Eks Perusahaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.