Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Hasto Kristiyanto Tetap Lanjut Gugat UU Tipikor di MK Meski Sudah Dapat Amnesti dari Prabowo
Maqdir Ismail memastikan kliennya tidak akan mencabut gugatan itu usai mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Muhammad Zulfikar
Menurut kuasa hukumnya, Maqdir Ismail, ancaman pidana dalam Pasal 21 dianggap tidak seimbang. Pasal ini merupakan pasal tambahan, namun ancaman hukumannya lebih berat dibandingkan pasal-pasal inti dalam tindak pidana korupsi.
- Tidak Terbukti di Pengadilan
Ironisnya, dalam sidang vonis, Hasto justru dinyatakan tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan. Ia divonis 3 tahun 6 bulan penjara karena terbukti melakukan suap, bukan karena melanggar Pasal 21 yang kini ia gugat.
- Tafsir Pasal yang Terlalu Luas
Hasto menilai Pasal 21 memiliki tafsir yang terlalu luas dan bisa menjerat siapa saja yang dianggap menghalangi proses hukum, meski belum tentu ada niat jahat atau tindakan langsung.
Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Soal Banding Terhadap Vonis Hasto Kristiyanto, Ketua KPK: Tunggu Sampai Besok |
---|
KPK Ajukan Banding Atas Vonis 3,5 Tahun Penjara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto |
---|
Soal Banding Vonis 3,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto: Masih Didiskusikan |
---|
Hasto Gugat Pasal 21 UU Tipikor ke Mahkamah Konstitusi, Apa Kata KPK? |
---|
Hasto Ditahan, PDIP akan Tunjuk Sekjen Baru? Pengamat Sebut Ada Dua Opsi |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.