Momen 9 Hakim Berpose Pakai Setelan Jas di Peringatan HUT ke-22 Mahkamah Konstitusi
Tampak sembilan hakim konstitusi rapi menggunakan setelan jas dalam rangka menghadiri gelaran Upacara HUT MK, Rabu (13/8/2025).
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Saat melaksanakan tugasnya memimpin sidang, para hakim konstitusi menggunakan toga berwarna merah dan hitam.
Aturan untuk itu tertuang dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 06/PMK/2025 tentang Tata Tertib Persidangan, tepatnya Pasal 5 ayat 1.
Pemandangan hakim menggunakan toga itu lumrah dilihat dalam setiap persidangan di MK saat sembilan hakim duduk berjejer dengan kostum serupa.
Namun, ada yang berbeda di kawasan Gedung MK, Jakarta, Rabu (13/8/2025). Tepat di saat lembaga itu merayakan hari ulang tahun (HUT) ke-22.
Tampak sembilan hakim konstitusi rapi menggunakan setelan jas dalam rangka menghadiri gelaran Upacara HUT MK.
Jas mereka didominasi oleh warna hitam seperti yang dikenakan oleh hakim Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat, dan Ridwan Masnyur, dan Anwar Usman.
Tampak sedikit berbeda, jas Anwar Usman dihiasi motif garis vertikal.
Sementara hakim Arsul Sani dan Suhartoyo kompak menggunakan jas berwarna biru tua. Hanya jas hakim Daniel Yusmic yang tampak cerah dengan balutan warna biru mudanya.
Pun, untuk sepatu, milik Daniel berwarna coklat. Berbeda dengan delapan pasang sepatu milik rekannya yang seragam berwarna hitam.
Dengan tampilan jas itu, usai upacara, para hakim berpose di depan Gedung MK untuk diambil gambarnya.
Tak hanya satu satu sesi. Mereka juga berfoto bersama para staf dan jajaran MK serta dengan pasangan masing-masing.
Sebagai informasi, dalam Upacara HUT MK, Ketua MK Suhartoyo menyebut lembaganya sudah melewati berbagai ujian selama 22 tahun berdiri.
“Usia 22 tahun adalah fase kedewasaan bagi sebuah institusi. Mahkamah Konstitusi telah melewati berbagai ujian sejarah, mengawal konstitusi dalam berbagai dinamika kebangsaan,” kata Suhartoyo.
Tidak mudah, lanjutnya, bagi sebuah lembaga peradilan dalam sistem ketatanegaraan untuk memperoleh kepercayaan publik. Apalagi untuk mempertahankannya dalam arus zaman yang bergerak begitu cepat dan kompleks.
Konsistensi MK disebut Suhartoyo sebagai ujian sesungguhnya ihwak apakah lembaga itu dapat menjaga marwahnya atau justru terjebak dalam rutinitas semata.
“Kepercayaan publik adalah aset yang tak ternilai. Hal tersebut dibangun oleh konsistensi dalam menegakkan hukum dan keadilan, serta dipelihara oleh keteladanan seluruh elemen di dalam institusi ini,” tuturnya.
Sejarah Singkat Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Mahkamah Konstitusi (MK) adalah lembaga peradilan yang dibentuk untuk menjaga konstitusionalitas hukum dan menjamin supremasi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
MK didirikan berdasarkan Perubahan Ketiga UUD 1945, dan diresmikan melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003, yang mulai berlaku secara operasional pada 16 Agustus 2003, setelah sembilan hakim konstitusi mengucapkan sumpah.
Latar Belakang dan Konsep
- Gagasan tentang pengujian undang-undang (judicial review) berasal dari pemikiran Hans Kelsen, pakar hukum Austria, pada tahun 1919.
- Di Indonesia, ide serupa pernah diusulkan oleh Muhammad Yamin dalam sidang BPUPKI, namun ditolak karena bertentangan dengan konsep supremasi MPR dan pembagian kekuasaan yang dianut saat itu.
Fungsi dan Kewenangan MK
Mahkamah Konstitusi memiliki lima kewenangan utama:
- Menguji undang-undang terhadap UUD 1945
- Memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara
- Memutus pembubaran partai politik
- Menyelesaikan perselisihan hasil pemilu
- Memutus perkara pemakzulan Presiden dan/atau Wakil Presiden
- MK terdiri dari sembilan hakim konstitusi, yang masing-masing diusulkan oleh Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung, dengan masa jabatan lima tahun dan dapat diperpanjang satu kali.
Keberadaan MK mencerminkan komitmen Indonesia terhadap prinsip negara hukum dan demokrasi konstitusional, di mana setiap produk hukum dan kebijakan pemerintah harus tunduk pada konstitusi sebagai norma tertinggi.
Berikut Profil Singkat 9 Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia berdasarkan lembaga pengusul dan latar belakang profesional mereka:
Suhartoyo – Ketua MK

Lembaga Pengusul: Mahkamah Agung
Latar belakang: Hakim karier, dikenal tegas dan berpengalaman dalam perkara pidana dan konstitusi.
Saldi Isra – Wakil Ketua MK

Lembaga Pengusul: Presiden
Latar belakang: Akademisi hukum tata negara, mantan dosen Universitas Andalas.
Anwar Usman

Lembaga Pengusul: Mahkamah Agung
Latar belakang: Mantan Ketua MK, dikenal sebagai tokoh senior dalam peradilan konstitusi.
Arief Hidayat

Lembaga Pengusul: DPR
Latar belakang: Guru besar hukum, pernah menjabat sebagai Ketua MK periode sebelumnya.
Enny Nurbaningsih

Lembaga Pengusul: Presiden
Latar belakang: Akademisi dan pakar hukum tata negara, mantan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Daniel Yusmic Pancastaki Foekh

Lembaga Pengusul: Presiden
Latar belakang: Dosen dan peneliti hukum, aktif dalam pengembangan hukum konstitusional.
Guntur Hamzah

Lembaga Pengusul: DPR
Latar belakang: Sekretaris Jenderal MK sebelum menjadi hakim, ahli hukum administrasi negara.
Ridwan Mansyur

Lembaga Pengusul: Mahkamah Agung
Latar belakang: Hakim tinggi, berpengalaman dalam perkara perdata dan tata usaha negara.
Arsul Sani

Lembaga Pengusul: DPR
Latar belakang: Advokat dan mantan anggota DPR dari PPP, berlatar pendidikan hukum dari Universitas Indonesia.
Mahkamah Konstitusi
hakim konstitusi
Toga
setelan jas
HUT MK
Ketua MK
Suhartoyo
Anwar Usman
Saldi Isra
Arief Hidayat
Ketua MK Akui Susah Peroleh Kepercayaan Publik di Tengah Zaman yang Bergerak Cepat dan KomplekS |
![]() |
---|
Hasto Kristiyanto Tetap Lanjut Gugat UU Tipikor di MK Meski Sudah Dapat Amnesti dari Prabowo |
![]() |
---|
Bawaslu Telusuri Dugaan Ketidaknetralan ASN dan Polri dalam PSU Pilkada Papua |
![]() |
---|
Gugat Rangkap Jabatan Wakil Menteri Jadi Komisaris BUMN, Viktor Santoso Contohkan Kasus BBM Oplosan |
![]() |
---|
Sidang Perdana Pengujian UU Tipikor yang Dimohonkan Hasto Kristiyanto Digelar Besok di MK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.