Sabtu, 16 Agustus 2025

Momen 9 Hakim Berpose Pakai Setelan Jas di Peringatan HUT ke-22 Mahkamah Konstitusi

Tampak sembilan hakim konstitusi rapi menggunakan setelan jas dalam rangka menghadiri gelaran Upacara HUT MK, Rabu (13/8/2025).

Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
HAKIM MK - Sembilan hakim konstitusi berfoto menggunakan setelah jas di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta usai Upacara Hari Ulang Tahun (HUT) MK ke-22, Rabu (13/8/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Saat melaksanakan tugasnya memimpin sidang, para hakim konstitusi menggunakan toga berwarna merah dan hitam.

Aturan untuk itu tertuang dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 06/PMK/2025 tentang Tata Tertib Persidangan, tepatnya Pasal 5 ayat 1. 

Pemandangan hakim menggunakan toga itu lumrah dilihat dalam setiap persidangan di MK saat sembilan hakim duduk berjejer dengan kostum serupa.

Namun, ada yang berbeda di kawasan Gedung MK, Jakarta, Rabu (13/8/2025). Tepat di saat lembaga itu merayakan hari ulang tahun (HUT) ke-22.

Tampak sembilan hakim konstitusi rapi menggunakan setelan jas dalam rangka menghadiri gelaran Upacara HUT MK.

Jas mereka didominasi oleh warna hitam seperti yang dikenakan oleh hakim Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat, dan Ridwan Masnyur, dan Anwar Usman.

Tampak sedikit berbeda, jas Anwar Usman dihiasi motif garis vertikal.

Sementara hakim Arsul Sani dan Suhartoyo kompak menggunakan jas berwarna biru tua. Hanya jas hakim Daniel Yusmic yang tampak cerah dengan balutan warna biru mudanya.

Pun, untuk sepatu, milik Daniel berwarna coklat. Berbeda dengan delapan pasang sepatu milik rekannya yang seragam berwarna hitam.

Dengan tampilan jas itu, usai upacara, para hakim berpose di depan Gedung MK untuk diambil gambarnya.

Tak hanya satu satu sesi. Mereka juga berfoto bersama para staf dan jajaran MK serta dengan pasangan masing-masing.

Sebagai informasi, dalam Upacara HUT MK,  Ketua MK Suhartoyo menyebut lembaganya sudah melewati berbagai ujian selama 22 tahun berdiri.

“Usia 22 tahun adalah fase kedewasaan bagi sebuah institusi. Mahkamah Konstitusi telah melewati berbagai ujian sejarah, mengawal konstitusi dalam berbagai dinamika kebangsaan,” kata Suhartoyo

Tidak mudah, lanjutnya, bagi sebuah lembaga peradilan dalam sistem ketatanegaraan untuk memperoleh kepercayaan publik. Apalagi untuk mempertahankannya dalam arus zaman yang bergerak begitu cepat dan kompleks.

Konsistensi MK disebut Suhartoyo sebagai ujian sesungguhnya ihwak apakah lembaga itu dapat menjaga marwahnya atau justru terjebak dalam rutinitas semata.

“Kepercayaan publik adalah aset yang tak ternilai. Hal tersebut dibangun oleh konsistensi dalam menegakkan hukum dan keadilan, serta dipelihara oleh keteladanan seluruh elemen di dalam institusi ini,” tuturnya.

Sejarah Singkat Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia

Mahkamah Konstitusi (MK) adalah lembaga peradilan yang dibentuk untuk menjaga konstitusionalitas hukum dan menjamin supremasi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

MK didirikan berdasarkan Perubahan Ketiga UUD 1945, dan diresmikan melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003, yang mulai berlaku secara operasional pada 16 Agustus 2003, setelah sembilan hakim konstitusi mengucapkan sumpah.

Latar Belakang dan Konsep

  • Gagasan tentang pengujian undang-undang (judicial review) berasal dari pemikiran Hans Kelsen, pakar hukum Austria, pada tahun 1919.
  • Di Indonesia, ide serupa pernah diusulkan oleh Muhammad Yamin dalam sidang BPUPKI, namun ditolak karena bertentangan dengan konsep supremasi MPR dan pembagian kekuasaan yang dianut saat itu.

Fungsi dan Kewenangan MK

Mahkamah Konstitusi memiliki lima kewenangan utama:

  • Menguji undang-undang terhadap UUD 1945
  • Memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara
  • Memutus pembubaran partai politik
  • Menyelesaikan perselisihan hasil pemilu
  • Memutus perkara pemakzulan Presiden dan/atau Wakil Presiden
  • MK terdiri dari sembilan hakim konstitusi, yang masing-masing diusulkan oleh Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung, dengan masa jabatan lima tahun dan dapat diperpanjang satu kali.

Keberadaan MK mencerminkan komitmen Indonesia terhadap prinsip negara hukum dan demokrasi konstitusional, di mana setiap produk hukum dan kebijakan pemerintah harus tunduk pada konstitusi sebagai norma tertinggi.

Berikut Profil Singkat 9 Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia berdasarkan lembaga pengusul dan latar belakang profesional mereka:

Suhartoyo – Ketua MK

Dr. Suhartoyo S.H., M.H.
Dr. Suhartoyo S.H., M.H. (Kolase Tribunnews)

Lembaga Pengusul: Mahkamah Agung

Latar belakang: Hakim karier, dikenal tegas dan berpengalaman dalam perkara pidana dan konstitusi.

Saldi Isra – Wakil Ketua MK

Prof. Dr. Saldi Isra, S.H, M.PA.
Prof. Dr. Saldi Isra, S.H, M.PA. (Kolase Tribunnews/Wikipedia)

Lembaga Pengusul: Presiden

Latar belakang: Akademisi hukum tata negara, mantan dosen Universitas Andalas.

Anwar Usman

Anwar Usman merupakan sosok ketua Mahkamah Konstitusi ke-6
Anwar Usman merupakan sosok ketua Mahkamah Konstitusi ke-6 (Dok. Mahkamah Konstitusi RI)

Lembaga Pengusul: Mahkamah Agung

Latar belakang: Mantan Ketua MK, dikenal sebagai tokoh senior dalam peradilan konstitusi.

Arief Hidayat

Prof. Dr. Arief Hidayat S.H., M.S.
Prof. Dr. Arief Hidayat S.H., M.S. (Kolase Tribunnews/Wikipedia)

Lembaga Pengusul: DPR

Latar belakang: Guru besar hukum, pernah menjabat sebagai Ketua MK periode sebelumnya.

Enny Nurbaningsih

PENDIDIKAN GRATIS - Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih memimpin persidangan pengujian Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), yang berlangsung diruang sidang panle MK, pada Selasa (23/1/2024).
PENDIDIKAN GRATIS - Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih memimpin persidangan pengujian Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), yang berlangsung diruang sidang panle MK, pada Selasa (23/1/2024). (Dokumentasi Humas MK/Panji)

Lembaga Pengusul: Presiden

Latar belakang: Akademisi dan pakar hukum tata negara, mantan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Daniel Yusmic Pancastaki Foekh

Dr. Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, S.H., M.H.
Dr. Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, S.H., M.H. (Kolase Tribunnews/Wikipedia)

Lembaga Pengusul: Presiden

Latar belakang: Dosen dan peneliti hukum, aktif dalam pengembangan hukum konstitusional.

Guntur Hamzah

Prof. Dr. M. Guntur Hamzah, S.H., M.H.
Prof. Dr. M. Guntur Hamzah, S.H., M.H. (Kolase Tribunnews/Wikipedia/Kompas)

Lembaga Pengusul: DPR

Latar belakang: Sekretaris Jenderal MK sebelum menjadi hakim, ahli hukum administrasi negara.

Ridwan Mansyur

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur mengikuti pengucapan sumpah jabatan di Istana Negara, Jakarta, Jumat (8/12/2023). Ridwan Mansyur dilantik menjadi Hakim Konstitusi menggantikan Manahan Sitompul yang telah memasuki masa pensiun. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur mengikuti pengucapan sumpah jabatan di Istana Negara, Jakarta, Jumat (8/12/2023). Ridwan Mansyur dilantik menjadi Hakim Konstitusi menggantikan Manahan Sitompul yang telah memasuki masa pensiun. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Lembaga Pengusul: Mahkamah Agung

Latar belakang: Hakim tinggi, berpengalaman dalam perkara perdata dan tata usaha negara.

Arsul Sani

Hakim MK Arsul Sani berbicara kepada pers seusai pengucapan sumpah di Istana Negara, Kamis (18/1/2024).
Hakim MK Arsul Sani berbicara kepada pers seusai pengucapan sumpah di Istana Negara, Kamis (18/1/2024). (Tribunnews.com/Reza Deni)

Lembaga Pengusul: DPR

Latar belakang: Advokat dan mantan anggota DPR dari PPP, berlatar pendidikan hukum dari Universitas Indonesia.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan