Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI
Titik Mula Keretakan Hubungan Tom Lembong dan Jokowi Terungkap, Lockdown Covid-19 dan Kampanye
Tom Lembong membongkar penyebab keretakan hubungannya dengan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi)
Penulis:
Facundo Chrysnha Pradipha
Editor:
Endra Kurniawan
Puncak karier politiknya adalah saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan (2015–2016) dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) (2016–2019) di era pemerintahan Jokowi. Tom menikah dengan Maria Franciska Wihardja pada 2002 dan memiliki dua anak. Ia adalah penganut agama Katolik.
Tom dikenal sebagai figur yang vokal dalam isu ekonomi dan politik, terutama setelah bergabung dengan tim kampanye Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar pada Pilpres 2024.
Wawancaranya dengan Najwa Shihab menyoroti perjalanan kasus hukumnya, hubungan dengan Jokowi, dan pandangannya tentang abolisi yang membebaskannya.
Kasus dugaan korupsi impor gula yang menjerat Tom Lembong bermula dari kebijakannya sebagai Menteri Perdagangan pada 2015–2016.
Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai menyelidiki kasus ini pada Oktober 2023, dengan fokus pada kebijakan impor gula kristal mentah (GKM) yang diduga melanggar hukum.
Tom ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Oktober 2024, bersama Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) Charles Sitorus dan sembilan petinggi perusahaan swasta lainnya.
Jaksa menuding Tom menyalahgunakan wewenang dengan memberikan izin impor GKM kepada perusahaan swasta, bukan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yang bertentangan dengan aturan. Izin ini memungkinkan impor 105.000 ton GKM yang diolah menjadi gula kristal putih (GKP) untuk konsumsi, yang seharusnya menjadi kewenangan BUMN.
Kebijakan ini diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 194,7 miliar hingga Rp 578 miliar, berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Tom juga dituding menunjuk koperasi, seperti Induk Koperasi Kartika dan Inkoppol, untuk distribusi gula, alih-alih BUMN, serta mengabaikan rapat koordinasi antar-kementerian.
Tom membantah tuduhan tersebut, menyatakan bahwa kebijakan impornya merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden Jokowi untuk menstabilkan harga gula di tengah kelangkaan.
Ia juga menyebut bahwa izin impor telah melalui proses koordinasi dengan kementerian lain. Meski demikian, Tom ditahan di Rutan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, sejak Oktober 2024, menjalani proses hukum yang panjang.
Sidang perdana Tom digelar pada 6 Maret 2025 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Tom dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menyebut kebijakannya memperkaya korporasi dan merugikan negara. Tom dan kuasa hukumnya, dipimpin Ari Yusuf Amir, mengajukan eksepsi, menyatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan keputusan administratif yang telah disetujui Jokowi, bukan tindak pidana.
Pada November 2024, Tom mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, meminta penetapan tersangkanya dinyatakan tidak sah.
Baca juga: Respons Tom Lembong soal Proses Hukum Terdakwa Lain di Kasus Impor Gula Tetap Lanjut
Namun, hakim tunggal menolak gugatan tersebut, menyatakan bahwa pembuktian tindak pidana harus diuji di sidang pokok.
Selama persidangan, Tom menghadirkan saksi ahli seperti Vid Adrison dan Haula Rosdiana, yang mempertanyakan perhitungan kerugian negara oleh BPKP.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.