Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI
Titik Mula Keretakan Hubungan Tom Lembong dan Jokowi Terungkap, Lockdown Covid-19 dan Kampanye
Tom Lembong membongkar penyebab keretakan hubungannya dengan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi)
Penulis:
Facundo Chrysnha Pradipha
Editor:
Endra Kurniawan
Tom juga menegaskan bahwa ia tidak menerima keuntungan pribadi dari kebijakan tersebut, sebuah fakta yang kemudian diakui oleh majelis hakim.
Pada 4 Juli 2025, jaksa menuntut Tom dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 759 juta, menyebut sikapnya yang tidak merasa bersalah sebagai faktor pemberat.
Pada 18 Juli 2025, Pengadilan Tipikor memvonis Tom bersalah dengan hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta (subsidair 6 bulan kurungan).
Namun, hakim menyatakan bahwa Tom tidak memiliki niat jahat (mens rea) dan tidak menikmati keuntungan pribadi. Vonis ini memicu polemik, dengan tagar Justice for Tom Lembong menjadi viral di media sosial, mencerminkan dukungan publik yang mempertanyakan keadilan proses hukumnya.
Meskipun Tom mengajukan banding atas vonis pada 25 Juli 2025, proses hukumnya terhenti setelah Presiden Prabowo Subianto mengajukan abolisi pada 30 Juli 2025.
DPR RI menyetujui permohonan tersebut pada 31 Juli 2025, dan sehari kemudian, Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2025 diterbitkan, memberikan abolisi kepada Tom Lembong resmi dibebaskan dari Rutan Cipinang pada 1 Agustus 2025.
Abolisi ini menghapuskan seluruh proses hukum dan akibat pidana terhadap Tom, sebuah hak prerogatif presiden yang tidak menggugurkan perkara terhadap sembilan terdakwa lain dalam kasus tersebut.
Menurut Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, alasan pemberian abolisi adalah untuk mendukung rekonsiliasi dan persatuan nasional, sejalan dengan visi Prabowo menuju Indonesia Emas 2045. Tom menyatakan bahwa abolisi ini tidak hanya membebaskannya secara fisik, tetapi juga memulihkan nama baik dan kehormatannya sebagai warga negara.
Dalam wawancara Mata Najwa, Tom mengungkapkan rasa syukur kepada Presiden Prabowo dan DPR atas keputusan ini, sembari menghormati pro-kontra publik tentang abolisi tersebut. Ia juga berterima kasih kepada tim hukum, keluarga, dan pendukungnya yang memberikan kekuatan selama masa tahanan.
(Tribunnews.com/ Chrysnha)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.