Minggu, 24 Agustus 2025

Korupsi di Kementerian Tenaga Kerja

Jabatan Mentereng 11 Tersangka Kasus Pemerasan K3 di Kemnaker, Bobby Penampung Uang Rp 65 Miliar

Total Rp 81 miliar uang yang berhasil dikumpulkan dari praktik pemerasan selama periode 2019–2024.

|
Penulis: Hasanudin Aco
Tribunnews/Jeprima
KPK UMUMKAN 11 TERSANGKA - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel bersama tahanan lainnya mengenakan rompi orange dan tangan terborgol berada di ruang konferensi pers di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025). KPK menetapkan Noel beserta 10 orang lainnya menjadi tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada 20-21 Agustus 2025. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik pemerasan dalam penerbitan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Total Rp 81 miliar uang yang berhasil dikumpulkan dari praktik pemerasan selama periode 2019–2024 ini.

Dalam kasus itu, KPK menetapkan 11 orang sebagai tersangka dugaan kasus pemerasan yang merugikan buruh.

Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker) Immanuel  Ebenezer diduga ikut menikmati uang Rp 3 miliar dalam kasus pemerasan ini.

Tersangka lainnya yakni Irvian Bobby Mahendro (IBM) paling banyak menerima aliran dana haram itu yakni Rp 69 miliar.

Baca juga: Sosok Irvian Bobby Mahendro, Terduga Otak Pemerasan yang Seret Wamenaker Noel, Terima Rp 69 Miliar 

Dia diduga bertugas sebagai koordinator penampung duit hasil pemerasan.

"Pada tahun 2019–2024, Saudara IBM diduga menerima aliran uang sejumlah Rp69 miliar melalui perantara," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (22/8/2025).

Kata dia uang puluhan miliar tersebut digunakan Irvian untuk membiayai gaya hidup mewah seperti untuk belanja, hiburan, membayar uang muka (DP) rumah, hingga membeli mobil mewah. 

Sebagian uang juga disetorkan secara tunai ke sejumlah pihak lain.

TERSANGKA PEMERASAN - Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer ditetapkan sebagai Tersangka oleh KPK terkait kasus pemerasan penerbitan sertifikat K3, Jumat (22/8/2025). Dalam konstruksi perkara, Wamenaker yang biasa dipanggil Noel ini diduga menerima aliran dana sebesar Rp3 miliar dan satu unit sepeda motor. TRIBUNNEWS/SRIHANDRIATMO MALAU/AKBAR PERMANA
TERSANGKA PEMERASAN - Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer ditetapkan sebagai Tersangka oleh KPK terkait kasus pemerasan penerbitan sertifikat K3, Jumat (22/8/2025). Dalam konstruksi perkara, Wamenaker yang biasa dipanggil Noel ini diduga menerima aliran dana sebesar Rp3 miliar dan satu unit sepeda motor. TRIBUNNEWS/SRIHANDRIATMO MALAU/AKBAR PERMANA

Jabatan mentereng 11 tersangka kasus pemerasan:

1. IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan) selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI periode 2024–2029.

Noel sapaan  Immanuel Ebenezer diduga mendapatkan jatah Rp 3 miliar dalam kasus ini.

2. IBM (Irvian Bobby Mahendro) selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022–2025.

Diduga sebagai koordinator penampung, Bobby mendapatkan Rp 65 miliar.

3. GAH (Gerry Aditya Herwanto Putra) selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022–sekarang.

Gerry  diduga mendapatkan jatah Rp 3 miliar dalam kasus ini.

4. SB (Subhan) selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 tahun 2020–2025.

Subhan diduga mendapatkan Rp 3,5 miliar.

5. AK (Anitasari Kusumawati) selaku Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020–sekarang.

Dia diduga mendapatkan jatah Rp 5,5 miliar.

6. FRZ (Fahrurozi) selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025–sekarang.

7. HS (Hery Sutanto) selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021–Februari 2025.

Hery mendapatkan jatah Rp 1,5 miliar.

8. SKP (Sekarsari Kartika Putri) selaku Subkoordinator.

9. SUP (Supriadi) selaku Koordinator.

10. TEM (Temurila) selaku pihak PT Kem Indonesia.

11. MM (Miki Mahfud) selaku pihak PT Kem Indonesia.

Duduk Perkara Pemerasan K3

Dugaan praktik pemerasan ke-11 tersangka menyasar para pekerja yang diwajibkan memiliki sertifikasi  Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Para pelaku membuat harga sertifikat menjadi sangat mahal, jauh di atas tarif resmi.

"KPK mengungkap bahwa dari tarif sertifikasi K3 yang sebesar Rp275 ribu. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa para pekerja atau buruh harus mengeluarkan biaya hingga Rp6 juta," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto.

Pembengkakan biaya yang fantastis ini menjadi beban berat bagi para pekerja, sementara uangnya dinikmati oleh para pejabat korup.

Uang hasil pungutan liar itu tidak hanya mengalir ke kantong pribadi, tetapi juga disamarkan melalui pembelian kendaraan dan aset lainnya.

Total aliran dana mencapai Rp81 miliar dalam kasus ini.

KPK telah menyita 22 kendaraan, uang tunai Rp170 juta, serta USD 2.201 sebagai barang bukti.

Apa itu Sertifikasi K3 yang Diwajibkan ke Para Pekerja?

K3 atau Keselamatan dan Kesehatan Kerja, adalah sebuah sistem dan upaya untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.

Tujuannya sangat mulia, yaitu melindungi setiap tenaga kerja agar selamat dan sehat selama melakukan pekerjaannya di lingkungan kerja.

Landasan hukum utamanya adalah Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

Sertifikasi K3 adalah bukti pengakuan atau sertifikat yang diberikan kepada perusahaan, individu (ahli K3), atau sistem manajemen.

Sertifikat ini menunjukkan bahwa mereka telah memenuhi standar kelayakan K3 yang ditetapkan oleh pemerintah.

Bagi perusahaan, memiliki sertifikasi Sistem Manajemen K3 (SMK3) seringkali menjadi syarat wajib untuk mengikuti tender-tender besar.

Sementara bagi individu, sertifikat Ahli K3 Umum (AK3U) adalah lisensi untuk menjadi profesional di bidang keselamatan kerja.

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan