Korupsi di Kementerian Tenaga Kerja
Kala Noel Ngaku Tak Hidup Hedon, tapi Lakukan Pemerasan dan Minta Ducati ke Irvian 'Sultan' Bobby
Noel sempat mengaku tidak suka gaya hidup mewah. Nyatanya lakukan pemerasan dan meminta Ducati ke tersangka pemerasan lainnya.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Nanda Lusiana Saputri
Noel dan para tersangka lainnya mengancam para pekerja untuk mempersulit pengurusan sertifikasi K3 jika tidak membayar seperti biaya yang sudah dipatok oleh mereka.
"Ada tindak pemerasan dengan modus memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses permohonan sertifikasi K3 yang tidak membayar lebih tersebut," ujarnya.
Dalam perkara ini, Setyo menyebut total aliran dana yang diterima para tersangka mencapai Rp81 miliar.
Noel bukan pihak yang menerima paling banyak. Adapun orangnya adalah Irvian yang disebut menerima uang sebesar Rp69 miliar.
Setyo juga menyebut, praktik pemerasan di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) ini sudah terjadi sejak 2019.
Hal ini diketahui dari banyaknya barang bukti yang diamankan oleh KPK.
"Barang bukti tersebut dari pihak-pihak yang diamankan ini jumlahnya cukup banyak dan bernilai cukup tinggi."
"Hal ini relevan bahwa dugaan pemerasan ini sudah terjadi dari periode sebelumnya yaitu diperkirakan dari tahun 2019 sampai saat ini," katanya.
Sementara, total tersangka yang sudah ditetapkan oleh KPK sejumlah 11 orang termasuk Noel. Mereka adalah:
- Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Kemenaker tahun 2022-2025
- Gerry Adita Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Kemenaker
- Subhan selaku Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 Kemenaker tahun 2020-2025
- Anitasari Kusumawati selaku Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Kemenaker
- Fahrurozi selaku Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemenaker
- Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan Kemenaker 2021-2025,
- Sekarsari Kartika Putri selaku subkoordinator,
- Supriadi selaku koordinator
- Temurila selaku pihak PT KEM Indonesia
- Miki Mahfud selaku pihak PT KEM Indonesia.
- Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel selaku Wamenaker
Para tersangka pun dijerat dengan Pasal 12 e atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Ilham Rian Pratama)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.