Senin, 25 Agustus 2025

Sosok Dokter Piprim Basarah yang Tak Boleh Layani Pasien BPJS di RSCM, Begini Komentar Kemenkes

Sosok Ketua Umum IDAI, dr Piprim Basarah Yanuarso mulai Jumat (22/8/2025), tak lagi diperkenankan menangani pasien BPJS di RSCM.

Editor: Wahyu Aji
Kolase foto KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA)/Tribunnews.com/ Fersianus Waku
DOKTER PIPRIM - Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) dr Piprim saat ditemui di Hotel Shangri-La, Sudirman, Jakarta Pusat, Minggu (20/11/2022). Dokter spesialis jantung anak itu kini tidak diperbolehkan menangani pasien anak pengguna Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berikut sosok Ketua Umum Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), dr Piprim Basarah Yanuarso mulai Jumat (22/8/2025), tak lagi diperkenankan menangani pasien anak dengan cover BPJS Kesehatan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta.

Pada sebuah video yang diunggah melalui akun Instagram pribadinya, dr Pirim menjelaskan keputusan tersebut merupakan arahan dari Direksi RSCM dan Kementerian Kesehatan.

Dokter spesialis jantung anak itu, menjelaskan pasien harus membayar mandiri dengan biaya minimal sekitar Rp 4 juta untuk pemeriksaan echo jantung.

Larangan itu mulai berlaku pada Jumat (22/8/2025). Larangan tersebut, disebutkan berdasarkan aturan yang dikeluarkan Direksi RS Cipto Mangunkusumo (RSCM) dan Kementerian Kesehatan RI selaku pihak yang menaungi rumah sakit vertikal tersebut.

"Kepada seluruh orang tua pasien saya, anak-anak dengan penyakit jantung bawaan maupun didapat, mohon maaf sebesar-besarnya. Bahwa mulai hari ini saya tidak bisa lagi melayani putra-putri bapak ibu yang menggunakan BPJS di PJT atau di Kiara RSCM. Atas arahan Direksi RSCM maka saya hanya bisa melayani pasien di Poli Swasta Kencana RSCM," kata dr Piprim melalui akun Instagram pribadinya, Jumat (22/8/2025).

Menurutnya, untuk pemeriksaan echo kini pasien harus membayar sendiri karena tidak ditanggung BPJS.

"Sehingga untuk bisa berobat dan diperiksa echo sekarang Bapak Ibu harus membayar sekitar Rp 4 juta rupiah karena di sana tidak dicover BPJS," ujarnya.

Profil dr. Piprim

dr Piprim Basarah Yanuarso dikenal sebagai dokter anak, konsultan kardiologi anak, pendidik, peneliti, dan pemimpin organisasi profesi dokter anak terbesar di Indonesia.

Ia memiliki pengalaman lebih dari 25 tahun di bidang kesehatan anak dan lebih dari 15 tahun sebagai subspesialis kardiologi anak.

dr Piprim Basarah Yanuarso lahir di Malang, Jawa Timur, 15 Januari 1967.

Dia menyelesaikan S1 kedokterannya di Universitas Padjadjaran pada tahun 1991.

Kemudian, ia melanjutkan studinya pada spesialis anak di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI), dan lulus tahun 2002.

Tidak berhenti sampai disitu, dr Piprim Basarah Yanuarso juga menyelesaikan pendidikan konsultan anak di FKUI tahun 2004.

Ia juga mengikuti fellowship kardiologi anak di Institut Jantung Negara, Kuala Lumpur, Malaysia, dan lulus 2007.

Adapun karier dr Piprim Basarah Yanuarso, ia sempat bertugas sebagai dokter PTT di Puskesmas Rawa Pitu, Lampung Utara (1992–1995).

Lalu, ia juga pernah bertugas di Ambon (2003).

Setelahnya, dr Piprim Basarah Yanuarso bertugas di Jakarta dari tahun 2005 hingga saat ini.

Selama bertugas di Jakarta, ia pun tercatat sebagai Konsultan Kardiologi Anak di RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta Pusat.

Dalam dunia pendidikan, dr Piprim Basarah Yanuarso menjadi dosen di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI).

Ia menjadi pengajar calon dokter spesialis kardiologi anak.

Saat ini, dr Piprim Basarah Yanuarso dipercaya sebagai Ketua Umum Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI).

Respons Kemenkes

Terkait hal ini, Kementerian Kesehatan RI menanggapi pemberitaan terkait status Prof Dr dr Piprim Basarah Yanuarso, Sp.A(K), yang sempat ramai diperbincangkan publik. 

Diketahui, mulai April 2025, dokter spesialis anak tersebut resmi dimutasi ke RSUP Fatmawati Jakarta.

Dengan status barunya itu, masyarakat yang menjadi pasien dr Piprim tetap bisa mendapatkan pelayanan kesehatan di rumah sakit tersebut. 

Bukan hanya layanan mandiri, pasien juga bisa menggunakan asuransi swasta maupun Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan.

“Mutasi ini telah dilakukan sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku,” ungkap Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman pada keterangannya, Minggu (24/8/2025).

Kemenkes menegaskan, perubahan lokasi kerja tidak mengurangi hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan medis. 

Mutasi ini juga dianggap sebagai langkah pengembangan pelayanan kesehatan agar lebih merata.

Menurut Kemenkes, sebagai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), tenaga medis memang harus siap mengabdi di manapun dibutuhkan negara. 

“Mutasi juga berdasarkan pada kebutuhan institusi dan pengembangan pelayanan kesehatan bagi masyarakat,”imbuhnya. 

Selain itu, Kemenkes memastikan, pasien yang selama ini mendapatkan perawatan dari dr Piprim masih bisa mengakses layanannya di RSUP Fatmawati. 

Skema pembiayaan yang tersedia disebut tetap beragam, mulai dari mandiri, asuransi swasta, hingga Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan.

Pemindahan tenaga kesehatan senior seperti dr Piprim diklaim Kemenkes sebagai bagian dari strategi memperkuat layanan rujukan di rumah sakit pusat.

Dengan fasilitas dan kapasitas RSUP Fatmawati, Kemenkes berharap pelayanan kesehatan anak.

Khususnya pada kasus-kasus kompleks, dapat lebih optimal dan tetap terjangkau bagi masyarakat.

“Pasien masih tetap mendapatkan pelayanannya di RS Fatmawati dengan berbagai skema pembiayaan,” ujarnya. 

Berseteru dengan Kemenkes

Pada bulan Mei 2025, dr Piprim pernah diberitakan berseteru dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Ia menilai bahwa komunikasi Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dengan para dokter sangat buruk.

Sejak Budi Gunadi menjabat, ada beberapa regulasi menyangkut kesehatan yang diubah.

Bahkan, kata Piprim, para dokter merasa tak lagi leluasa menyampaikan pendapat setelah sejumlah kewenangan kini berada di tangan Kemenkes.

Kewenangan yang dimaksud antara lain penerbitan Surat Tanda Registrasi (STR), Surat Izin Praktik (SIP), Satuan Kredit Profesi (SKP), hingga uji kompetensi yang kini berada di bawah kendali Kemenkes.

Dengan kondisi seperti ini, suasana kerja para dokter di rumah sakit vertikal milik pemerintah jadi mencekam.

“Karena ancamannya adalah kamu nanti dicabut STR-nya, kamu nanti dibekukan SIP-nya. Buat dokter yang sudah kuliah belasan tahun, ancaman cabut STR ini adalah sesuatu yang sangat menghantui,” kata Piprim.

Di lain hal, dr Piprim Basarah Yanuarso kini baru saja dimutasi dari tempatnya bertugas.

Ia dimutasi dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) ke RS Fatmawati.

Mutasi ini pun ditentang dr Piprim Basarah Yanuarso.

Keberatan dr Piprim

Kini, dr Piprim menyatakan keberatan atas kebijakan tidak diperbolehkan dirinya menangani pasien anak pengguna Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta.

Sebab, tujuannya menjadi dokter adalah untuk menolong lebih banyak anak Indonesia, khususnya pasien dengan penyakit jantung bawaan maupun didapat.

Ia menegaskan akan memperjuangkan hak pasien dengan menempuh jalur hukum agar tetap bisa melayani pasien BPJS di RSCM.

Selain itu, Dr Piprim menyampaikan pesan agar orangtua pasien tetap semangat. 

Ia berharap ada solusi terbaik bagi anak-anak dengan penyakit jantung di Indonesia.

Kasus ini bukan hanya dialami Dr Piprim. 

Dokter spesialis jantung anak lainnya, Dr Rizky Adriansyah, SpA, Subsp Kardio(K) dari RS Adam Malik Medan, juga dilarang menangani pasien BPJS di rumah sakit vertikal.

Jumlah dokter spesialis jantung anak di Indonesia diketahui sangat terbatas, hanya sekitar 72 orang yang tersebar di 18 provinsi, ditambah 28 calon konsulen. 

Jumlah tersebut jauh dari ideal untuk menangani kasus penyakit jantung anak di Indonesia.

Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, tercatat ada 103.924 kasus kardiologi pediatrik di Indonesia pada 2021/2022. 

Baca juga: Dokter Piprim Basarah Yanuarso Dilarang Melayani Pasien BPJS di RSCM, Bakal Tempuh Jalur Hukum

Angka ini menunjukkan kebutuhan yang besar terhadap layanan kesehatan jantung anak dengan akses yang merata, termasuk melalui BPJS. (TribunJakarta/Tribunnews/Aisyah)

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan