Minggu, 31 Agustus 2025

Sejarah Tunjangan Rumah DPR Rp50 Juta: Diusulkan Bamsoet 7 Tahun Lalu, Sempat Dikritik Eks Mendagri

Ternyata, tunjangan rumah untuk DPR sudah diusulkan sejak tujuh tahun lalu. Namun, ketika itu sempat dikritik oleh mantan Mendagri.

Tribunnews.com/Fersinanus Waku
TUNJANGAN RUMAH DPR - Suasana rumah jabatan anggota (RJA) DPR RI di Kalibata, Pancoran, Jakarta, Senin (7/10/2024) yang kini sudah dikembalikan ke negara. Adapun kini anggota DPR tidak menempati rumah dinas dan diganti dengan pemberian tunjangan rumah sebesar Rp50 juta per bulan. Jumlah tersebut pun menimbulkan kritik. Namun nyatanya usulan ini sudah muncul sejak 2018 lalu dan sempat dikritik oleh eks Mendagri, Tjahjo Kumolo. 

"Rumahnya ada kok diganti uang gimana sih? Kalau saya loh ya sempat 20 tahun saya pakai rumah dinas begitu, saya punya rumah dinas gak saya pakai gak masalah. Saya kira itu hak setiap anggota. Terus mau diapain rumah ini dijual gak mungkin itu aset negara," katanya pada 25 April 2018.

Baca juga: Tunjangan Rumah DPR Capai Rp50 Juta per Bulan, Dasco: Hitungannya dari Kementerian Keuangan

Tjahjo pun meminta agar anggota DPR tetap memakai rumah dinas yang sudah disediakan pemerintah.

Namun, bagi anggota DPR yang memang berasal dan bertempat tinggal di Jakarta sejak awal, maka rumah dinas yang disediakan negara bisa dikembalikan agar dirawat.

"Kalau DPR mayoritas tidak menggunakan rumah ya jangan salahkan pemerintah minta lagi buatkan apartemen, rumah sudah ada tolonglah dipergunakan soal bagi yang punya rumah di Jakarta yang dikembalikan ke negara, supaya rumah itu ada yang merawat," ujarnya.

Usulan Bamsoet Akhirnya Terealisasi di Tahun 2024

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Indra Iskandar saat diwawancarai di sela-sela persiapan AIPA Preparatory Meeting di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, Selasa (9/5/2023).
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Indra Iskandar saat diwawancarai di sela-sela persiapan AIPA Preparatory Meeting di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, Selasa (9/5/2023). (DOK. Humas DPR RI)

Enam tahun berselang, usulan Bamsoet tersebut akhirnya terealisasi. Sekjen DPR RI Indra Iskandar pun membeberkan alasannya yakni kondisi rumah dinas yang sudah tua.

“(Pertimbangannya) kondisi rumah yang sudah tua dengan anggaran pemeliharaan sudah tidak balance, dan kalau dalam bentuk tunjangan kan lebih fleksibel. Jadi karena rumah itu sudah sangat tua, itu sudah nggak ekonomis,” ujar Indra pada 3 Oktober 2024 lalu.

Indra mengatakan, uang tunjangan perumahan nantinya akan dimasukan dalam komponen gaji, sehingga diberikan setiap bulan. 

Para anggota DPR RI pun diberikan keleluasaan dalam menggunakan tunjangan tersebut. 

"Itu terserah, pokoknya masuk dalam komponen-komponen nanti, tunjangan bulanan. Mau sewa, mau beli, dia punya uang mukanya dari sendiri, atau dia punya rumah di seputar Jabodabek, itu kan hak masing-masing," kata Indra. 

Namun, saat itu, Indra belum membeberkan jumlah tunjangan perumahan yang akan diberikan kepada anggota DPR.

Akhirnya, sosok pertama yang mengungkap jumlah tunjangan perumahan adalah Ketua DPR Puan Maharani.

Baca juga: Puan Maharani Soal Tunjangan Rumah DPR Rp50 Juta: Sudah Dikaji, Silakan Awasi Kami

Dia mengatakan hal tersebut menjawab terkait isu kenaikan gaji anggota DPR hingga Rp100 juta per bulan.

Ia pun membantah adanya kenaikan gaji pokok. Puan menegaskan adanya tambahan komponen tambahan yaitu tunjangan perumahan bagi anggota DPR.

Pasalnya, wakil rakyat tidak lagi menerima rumah dinas.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan