Rabu, 3 September 2025

Sosok Idianto, Eks Kajati Sumut yang Diperiksa Jamwas Kejagung Terkait Kasus yang Sedang Diusut KPK

Anang menyebut bahwa Jamwas juga memeriksa beberapa pihak lain yang disebut mengetahui perkara tersebut.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Hasanudin Aco
(TRIBUN MEDAN/ANUGRAH/ist)
EKS KAJATI SUMUT - Mantan Kepala Kejati Sumut Idianto saat diwawancarai usai melihat kondisi Jaksa yang dibacok. Idianto di Mapolres Nisel, Selasa (23/5/2023) Malam. Pengembangan kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumut, KPK periksa eks Kajati Sumut Idianto di Kejaksaan Agung. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung menyatakan sedang melakukan pemeriksaan etik terhadap eks Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara Idianto terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) yang saat ini diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, adapun pemeriksaan etik Idianto dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung.

Selain terhadap Idianto, Anang menyebut bahwa Jamwas juga memeriksa beberapa pihak lain yang disebut mengetahui perkara tersebut.

Akan tetapi dia enggan menjelaskan siapa saja sosok yang saat ini sedang diperiksa oleh Jamwas tersebut.

"Benar, tim pengawasan Kejaksaan Agung sedang melakukan pemeriksaan dan mengklarifikasi terhadap beberapa pihak," kata Anang saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (26/8/2025).

Proses pemeriksaan terhadap Idianto dan beberapa pihak tersebut pun dijelaskan Anang hingga kini masih terus berlangsung.

Hanya saja ketika disinggung apa saja yang didalami oleh Jamwas dari para pihak tersebut, Anang menyebut bahwa hal itu bersifat tertutup.

"Belum tuntas pemeriksaanya dan masih klarifikasi dan sifatnya tertutup," kata dia.

Dia pun menuturkan, bahwa Kejagung kedepannya akan tetap berkoordinasi dengan penyidik di KPK jika nantinya telah menuntaskan proses pemeriksaan terhadap Idianto.

"Benar, tim pengawasan berkomunikasi dan berkoordinasi dengan teman-teman KPK," jelasnya.

Sosok Idianto

Idianto saat ini masih menjabat Sekretaris Badan Pemulihan Aset di Kejaksaan Agung.

Selama berkarier di kejaksaan, sudah banyak posisi yang dijabat idianto.

Ia pernah menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Terorisme dan Lintas Negara pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejagung RI.

Juga pernah menjabat sebagai Kepala Kejati Bali tahun 2019.

Tidak hanya itu, Idianto juga tercatat pernah menjabat sebagai Wakil Kepala Kejati Lampung pada tahun 2018.

Jauh sebelum itu, Idianto juga pernah dipercaya untuk mengemban tugas sebagai Koordinator Bidang Intelijen pada Jaksa Agung Muda Intelijen Kejagung.

Tahun 2017, ia pernah menjabat sebagai Asintel Kejati Sumut.

Setahun sebelumnya atau pada 2016, Idianto lebih dulu menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Provinsi Riau.

Dia juga pernah menjabat Asintel di Kejati Jambi dan Kepala Kejari Simpang Empat, Provinsi Sumatera Barat.

Ketika bertugas sebagai Kajari Simpang Empat, Idianto pernah didapuk sebagai Kejari terbaik nomor dua secara nasional pada tahun 2013.

Kasusnya Sedang Diusut KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan dan preservasi jalan di Sumatera Utara (Sumut) dengan memeriksa mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut, Idianto

Pemeriksaan ini merupakan langkah pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang sebelumnya telah menjerat lima orang sebagai tersangka.

Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, pemeriksaan ini bertujuan untuk menggali keterangan terkait perkara yang merugikan negara tersebut.

"Penyidik mendalami keterangan terkait dengan perkara proyek pembangunan dan preservasi jalan di Sumut," ujar Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (20/8/2025).

Ia menambahkan bahwa keterangan Idianto akan dianalisis dan dicocokkan dengan kesaksian lain untuk membuat perkara menjadi lebih terang.

Pemeriksaan ini menunjukkan adanya sinergi antar aparat penegak hukum. 

KPK fokus pada penyelidikan tindak pidana korupsi, sementara pihak Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) menelisik potensi pelanggaran etik yang dilakukan oleh para jaksa.

"Pemeriksaan ini juga dilakukan secara bersamaan dengan pihak Kejagung dari sisi etiknya sehingga ini juga menjadi salah satu bentuk sinergi antar-APH (Aparat Penegak Hukum)," jelas Budi.

Selain Idianto, KPK juga telah memeriksa dua jaksa lainnya, yaitu Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal Muhammad Iqbal dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Mandailing Natal Gomgoman Haloman Simbolon.

Kasus ini bermula dari OTT yang mengungkap adanya dugaan suap untuk memenangkan proyek jalan senilai sedikitnya Rp231,8 miliar. 

Dalam konstruksi perkaranya, Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting, diduga dijanjikan fee sebesar Rp8 miliar. 

Saat OTT, tim penyidik mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp2 miliar.

Hingga kini, KPK telah menetapkan lima tersangka. 

Dari pihak pemberi suap adalah Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup, M. Akhirun Efendi Siregar, dan Direktur PT Rona Na Mora, M. Rayhan Dulasmi Pilang. 

Sementara dari pihak penerima adalah Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting, Kepala UPTD Gn. Tua Dinas PUPR Sumut Rasuli Efendi Siregar, dan PPK Satker PJN Wilayah I Sumut, Heliyanto.

Penyidik masih terus mendalami peran dan keterkaitan ketiga jaksa yang diperiksa dalam skandal korupsi ini.

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan