UU Pers Digugat, Jurnalis Minta MK Perjelas Mekanisme Perlindungan Hukum Wartawan
Sejumlah jurnalis yang tergabung dalam Iwakum meminta MK untuk memperjelas mekanisme perlindungan hukum untuk profesi pewarta.
Penulis:
Ibriza Fasti Ifhami
Editor:
Adi Suhendi
Dalam petitum, Iwakum mengajukan tiga permohonan kepada Mahkamah.
Pertama, untuk mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
Kedua, menyatakan Pasal 8 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers bertentangan secara bersyarat (conditionally unconditional) dengan UUD Republik Indonesia 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "tindakan Kepolisian dan gugatan perdata tidak dapat dilakukan kepada wartawan yang dalam menjalankan profesinya sepanjang berdasarkan kode etik pers" atau "Dalam menjalankan profesinya pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan kepada wartawan hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan izin dari Dewan Pers".
Ketiga, menyatakan penjelasan Pasal 8 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.