Kamis, 28 Agustus 2025

UU Pers Digugat, Jurnalis Minta MK Perjelas Mekanisme Perlindungan Hukum Wartawan

Sejumlah jurnalis yang tergabung dalam Iwakum meminta MK untuk memperjelas mekanisme perlindungan hukum untuk profesi pewarta.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Ibriza
MAHKAMAH KONSTITUSI - Sidang pendahuluan untuk Perkara Nomor 145/PUU-XXIII/2025, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, pada Rabu (27/8/2025). Pemohon Perkara 145, Irfan Kamil meminta MK untuk mengatur lebih rinci aturan mengenai mekanisme perlindungan profesi wartawan. 

Dalam petitum, Iwakum mengajukan tiga permohonan kepada Mahkamah.

Pertama, untuk mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.

Kedua, menyatakan Pasal 8 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers bertentangan secara bersyarat (conditionally unconditional) dengan UUD Republik Indonesia 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "tindakan Kepolisian dan gugatan perdata tidak dapat dilakukan kepada wartawan yang dalam menjalankan profesinya sepanjang berdasarkan kode etik pers" atau "Dalam menjalankan profesinya pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan kepada wartawan hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan izin dari Dewan Pers".

Ketiga, menyatakan penjelasan Pasal 8 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan