Jumat, 29 Agustus 2025

Wakil Menteri Rangkap Jabatan

MK Sudah Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan Sejak 2020: Harusnya Ditindaklanjuti

Larangan Wakil Menteri (Wamen) rangkap jabatan sebenarnya sudah ditegaskan Mahkamah Konstitusi (MK) melalui pertimbangan putusan pada tahun 2020.

|
Dokumentasi Humas MK/Panji
HAKIM MK - Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih di ruang sidang panle MK, pada Selasa (23/1/2024). Ia mengatakan larangan Wakil Menteri (Wamen) rangkap jabatan sudah ditegaskan Mahkamah Konstitusi (MK) melalui pertimbangan putusan pada tahun 2020. 

Dalam amar putusannya, Mahkamah secara eksplisit memasukkan frasa “wakil menteri” ke dalam norma Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang pada mulanya hanya berisi larangan rangkap jabatan untuk menteri.

Melalui putusan tersebut, MK memaknai Pasal 23 UU Kementerian Negara menjadi:

"Menteri dan wakil menteri dilarang merangkap jabatan sebagai: a. pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; b. komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau c. pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN dan/atau APBD."

Terhadap putusan tersebut, dua orang hakim menyatakan berbeda pendapat (dissenting opinion), yakni Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh dan Arsul Sani.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan