Wakil Menteri Rangkap Jabatan
MK Sudah Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan Sejak 2020: Harusnya Ditindaklanjuti
Larangan Wakil Menteri (Wamen) rangkap jabatan sebenarnya sudah ditegaskan Mahkamah Konstitusi (MK) melalui pertimbangan putusan pada tahun 2020.
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Adi Suhendi
Dalam amar putusannya, Mahkamah secara eksplisit memasukkan frasa “wakil menteri” ke dalam norma Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang pada mulanya hanya berisi larangan rangkap jabatan untuk menteri.
Melalui putusan tersebut, MK memaknai Pasal 23 UU Kementerian Negara menjadi:
"Menteri dan wakil menteri dilarang merangkap jabatan sebagai: a. pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; b. komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau c. pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN dan/atau APBD."
Terhadap putusan tersebut, dua orang hakim menyatakan berbeda pendapat (dissenting opinion), yakni Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh dan Arsul Sani.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.