Jumat, 5 September 2025

Demo di Jakarta

5 Anggota DPR yang Dinonaktifkan Masih Bisa Kembali Aktif? Apa Bedanya dengan Dipecat?

Lima Anggota DPR RI dinonaktifkan oleh partainya menyusul kemarahan publik terkait pernyataan mereka soal tunjangan anggota dewan.

|
Penulis: Hasanudin Aco
Foto Kolase Tribunnews.com
5 ANGGOTA DPR - Lima anggota DPR yang dinonaktifkan (dari kiri ke kanan): Nafa Urbach, Eko Patrio, Adies Kadir, Uya Kuya, dan Sahroni. 

Menurutnya, harus ada kesadaran dari partai untuk menindak tegas para kadernya yang bermasalah.

“Saya merasa seharusnya yang tepat bukan istilah itu (nonaktif). Harusnya dimulai dari kesadaran. Kalau hanya sebatas pada meredam kemarahan publik, artinya kan ini keterpaksaan. Artinya kan ini hanya karena kebetulan viral,” kata Toto.

Dikatakan akan berbahaya jika partai yang sudah tahu kadernya buruk, hanya membiarkan saja tanpa diberi sanksi.

“Jadi jangan-jangan partai selama ini sudah tahu kelakuan buruknya beberapa kadernya, beberapa anggotanya tapi selama tidak viral ya enggak apa-apa. Nah, ini yang berbahaya,” ujarnya.

Menanggapi Toto, Zulfan mengatakan fungsi pengawasan kader di partai memang lemah. 

“Iya itu benar. Saya kira memang selama ini kan kontrol partai terhadap anggotanya itu kan lemah. Artinya, secara kualitatif maupun secara kuantitatif, apalagi kualitatif,” ujar Zulfan.

“Jadi kalau menurut saya memang apa kata Mas Toto itu saya sangat setuju, memang tidak ada kontrol dari partai politik atau dari pimpinan partai kepada anggotanya,” kata Zulfan.

Toto mengapresiasi tindakan cepat parpol yang menonaktifkan anggota DPR yang bermasalah.

Namun ia juga setuju dengan mantan anggota DPR Zulfan Lindan yang mengatakan bahwa penonaktifan tidaklah cukup, sebab bisa saja suatu saat nanti kader bermasalah tersebut diaktifkan kembali.

Meski begitu, menurut Toto, momen ini bisa menjadi peluang perbaikan dalam parpol.

“Ada perubahan sistem nggak? Ada perubahan aturan nggak? Mereka nanti memberikan laporan nggak? Absensi, memberikan laporan enggak tentang dana reses? Kalau partai memang niat, partai bisa menjadi wadah untuk kemudian membuat aturan-aturan baru yang kemudian membuat masyarakat bisa percaya bahwa memang ada perubahan di situ.” jelas Toto.

Ia menilai masalah yang membuat masyarakat marah bukan sekedar di lembaga legislatif, tetapi juga di lembaga lain dengan kebijakan-kebijakan kontroversialnya.

“Menurut saya, problem kemarahan publik tidak sekedar ada di lembaga legislatif, tapi ada di beberapa kebijakan yang sifatnya kontroversial dan seakan-akan publik tidak tahu cara menyalurkan aspirasi ketika ingin mengkritik,” ujar Toto.

“Ketika ingin menyampaikan saran dan masukan (tidak bisa melakukannya -red), karena anggota DPR nggak menjalankan fungsi pengawasannya. Kenapa? Karena sudah deal ketumnya dengan presiden. Kenapa? Karena sudah dibagi jatah menteri. Pada titik itu, semua akan menjadi mandul,” katanya.

Anggota DPR nonaktif dapat gaji sesuai Aturan

Lima anggota DPR yang dinonaktifkan masih akan mendapatkan hak-haknya sebagai anggota dewan.

Halaman
123
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan