Kamis, 4 September 2025

Demo di Jakarta

5 Anggota DPR yang Dinonaktifkan Masih Bisa Kembali Aktif? Apa Bedanya dengan Dipecat?

Lima Anggota DPR RI dinonaktifkan oleh partainya menyusul kemarahan publik terkait pernyataan mereka soal tunjangan anggota dewan.

|
Penulis: Hasanudin Aco
Foto Kolase Tribunnews.com
5 ANGGOTA DPR - Lima anggota DPR yang dinonaktifkan (dari kiri ke kanan): Nafa Urbach, Eko Patrio, Adies Kadir, Uya Kuya, dan Sahroni. 

Hak-hak tersebut termuat dalam Pasal 19 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib. Dalam pasal 19 peraturan tersebut, anggota DPR yang diberhentikan sementara masih dijamin hak keuangannya.

"Anggota yang diberhentikan sementara tetap mendapatkan hak keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi pasal 19 ayat 4 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 dikutip dari Kompas.TV.

Selain gaji pokok, anggota DPR non-aktif tetap mendapatkan tunjangan sesuai ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, tunjangan yang diberikan antara lain, tunjangan istri/suami, tunjangan anak, tunjangan jabatan, tunjangan kehormatan, tunjangan komunikasi, hingga tunjangan beras.

Selain itu, berdasarkan Surat Sekjen DPR No. B/733/RT.01/09/2024, anggota DPR periode 2024-2029 mendapatkan tunjangan rumah.

Pasalnya anggota DPR periode ini tidak lagi mendapatkan fasilitas rumah jabatan.

Sumber: Kompas.TV/Tribun Jogja

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Pengamat Politik Soal Anggota DPR yang Dinonaktifkan Partai: Kalau Mau Serius Ya Diberhentikan!

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan