Demo di Jakarta
Curhat Guru Madrasah Karanganyar Ikut Demo di Jakarta: 20 Tahun Jadi Honorer, Tak Bisa Daftar PPPK
Sejumlah guru madrasah dari Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah mengikuti aksi demonstrasi di Jakarta, Kamis (30/10/2025).
Ringkasan Berita:
- Sejumlah guru madrasah dari Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah mengikuti aksi demonstrasi di Jakarta, Kamis (30/10/2025).
- Salah satu guru MI, Muhammad Arif Ruslan, mengaku sudah 20 tahun mengabdi dengan status honor saja, tapi tidak bisa mendaftar menjadi guru berstatus PPPK.
- Selain pengangkatan sebagai ASN atau PPPK, ada beberapa tuntutan lain, salah satunya stop diskriminasi terhadap guru swasta madrasah.
TRIBUNNEWS.COM - Sejumlah guru madrasah dari Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah mengikuti aksi demonstrasi di Jakarta, Kamis (30/10/2025).
Adapun guru madrasah tersebut berada di bawah naungan Kementerian Agama RI (Kemenag).
Mereka diberangkatkan dari Jalan Solo-Purwodadi, Kecamatan Gondangrejo ke Jakarta pada Rabu (29/10/2025) kemarin.
Para guru madrasah mengikuti aksi dengan diinisiasi oleh Paguyuban Guru Madrasah Mandiri (PGMM) Kabupaten Karanganyar.
Para peserta aksi berasal dari berbagai jenjang pendidikan madrasah, mulai dari Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), hingga Madrasah Aliyah (MA).
Tak hanya dari Karanganyar, para guru madrasah dari berbagai daerah lain di Indonesia juga ikut aksi damai yang digelar Kamis hari ini.
Curhat: Ada yang 20 Tahun, 30 Tahun Mengabdi Jadi Honorer
Salah satu latar belakang para guru madrasah mengikuti aksi adalah karena mereka tidak dapat mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Koordinator PGMM Karanganyar yang juga guru Madrasah Ibtidaiyah (MI) di Kecamatan Gondangrejo, Muhammad Arif Ruslan, telah menyampaikan keluh kesahnya.
Arif mengaku, telah mengabdi di dunia pendidikan selama puluhan tahun, tetapi belum mendapat kesempatan menjadi PPPK.
"Saya sudah menjadi guru selama 20 tahun dengan status honor saja, tapi tidak bisa mendaftar menjadi guru berstatus PPPK," kata Arif, Rabu (29/10/2025), dilansir TribunSolo.
Baca juga: Tabuhan Gendang hingga Kasidahan Warnai Demo Guru Madrasah Swasta di Monas Jakarta Pusat
Ia berharap status guru di bawah Kemenag RI bisa disetarakan dengan guru sekolah negeri di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI (Kemendikdas), yang dapat mengikuti seleksi PPPK setelah dua tahun masa pengabdian.
"Ada rekan saya yang sudah 30 tahun mengajar di sekolah di bawah naungan Kemenag RI, namun statusnya masih guru honorer," ujarnya.
Menurut Arif, perbedaan status administrasi menjadi penghalang utama.
Guru di sekolah negeri memiliki Surat Keputusan (SK) dari Kantor Wilayah (Kanwil), sementara guru madrasah hanya memiliki SK dari yayasan.
 
							 
							 
							 
				
			 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
	
						        	 
	
						        	 
	
						        	 
	
						        	 
	
						        	 
											 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.