Demo di Jakarta
Delpedro Ditangkap Polisi, Lokataru Foundation: Ada Upaya untuk Mengintimidasi
Ketika proses penangkapan, Delpedro saat itu dalam kondisi santai karena baru saja menyelesaikan pekerjaannya.
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Muhammad Zulfikar
Namun kata dia, dalam surat penangkapan tersebut terdapat beberapa pasal yang belum dipahami oleh Delpedro sehingga perlu adanya pendampingan hukum.
"Beliau menyampaikan ada beberapa pasal yang dituduhkan kepada saya, tentu saya meminta untuk didampingi oleh kuasa hukum akan tetapi Delpedro tidak punya ruang itu," jelas Hasnu.
Lebih lanjut, karena pada saat itu polisi meminta Delpedro untuk segera berangkat ke Polda Metro, Direktur Eksekutif Lokataru itu pun langsung bergegas mengganti pakaiannya.
Akan tetapi kata Hasnu, pada saat Delpedro masuk ke sebuah ruangan untuk mengganti pakaian justru diikuti oleh pihak kepolisian.
"Saat Delpedro masuk untuk ganti baju, itu kan diikuti oleh beberapa teman-teman kepolisian. Ada quote and quote upaya untuk mengintimidasi atau menakut-nakuti dan seterusnya," jelasnya.
Intimidasi adalah tindakan yang bertujuan untuk menakut-nakuti, memaksa, atau mengendalikan orang lain melalui tekanan, ancaman, atau kekerasan—baik secara fisik, verbal, maupun psikologis.
Baca juga: Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen Ditangkap 10 Polisi Berpakaian Hitam-hitam
Pernyataan Polisi
Sebelumnya, Polda Metro Jaya membenarkan penangkapan Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen pada Senin (1/9/2025).
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (2/9/2025).
"Jadi benar Polda Metro Jaua dalam hal ini penyidik Ditreskrimum PMJ telah melakukan penangkapan terhadap saudara DMR Atas dugaan melakukan ajakan, hasutan yang provokatif untuk melakukan aksi anarkis dengan melibatkan pelajar, termausk anak," ucap Ade Ary.
Menurutnya, pelajar yang diajak melakukan aksi anarkis masih di bawah umur atau belum berusia 18 tahun.
"Saudara DMR diduga melakukan tindak pidana menghasut untuk melakukan pidana dan atau menyebarkan informasi elektronik yang diketahuinya membuat pemberitahuan bohong hingga menimbulkan kerusuhan dan keresahan di tengah masyarakat dan atau merekrut dan atau membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa," jelasnya.
Adapun pasal-pasal yang dilanggar oleh terduga pelaku yakni 160 KUHP dan atau 45a ayat 3 juncto pasal 28 ayat 3 UU ITE.
Kemudian pasal 76 h juncto UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Di mana dugaan tindak pidana yang terjadi itu sejak 25 Agustus di sekitar atau depan gedung DPR/MPR sekitaran Tanah Abang dan beberapa wilayah Jakarta lainnya.
Saat ini polisi masih melakukan proses pendalaman sejak 25 Agustus 2025.
"Karena kegiatan yang dilakukan penyidik melakukan penangkapan, saat ini penyidik maish terus melakukan pendalaman," pungkasnya.
Demo di Jakarta
2 Hari Andika Siswa SMK Hilang usai Ikut Demo di DPR, Diduga Jadi Korban Kekerasan, Kini Meninggal |
---|
Unjuk Rasa Ricuh, Polisi Tangkap 1.240 Orang dan 38 Orang Jadi Tersangka |
---|
Stres dan Cemas Berlebihan karena Demo Rusuh, Ini Cara Akses Layanan Konseling Gratis dari Kemenkes |
---|
Kata Kuasa Hukum usai Delpedro Marhaen Jadi Tersangka Penghasutan: Polisi Playing Victim! |
---|
Situasi Jakarta Diklaim Pramono Sudah Normal, 20 Persen Sekolah di Jaktim Masih Lakukan PJJ |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.