Kamis, 4 September 2025

Demo di Jakarta

Delpedro Ditangkap Polisi, Lokataru Foundation: Ada Upaya untuk Mengintimidasi

Ketika proses penangkapan, Delpedro saat itu dalam kondisi santai karena baru saja menyelesaikan pekerjaannya.

Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
DIREKTUR LOKATARU DITANGKAP - Keterangan Tim Advokasi Lokataru Foundation Fian Alaydrus terkait penangkapan Direktur Lokataru Delpedro Marhaen oleh Polda Metro Jaya terkait dugaan penggasutan aksi anarkis, Selasa (2/9/2025). 

Namun kata dia, dalam surat penangkapan tersebut terdapat beberapa pasal yang belum dipahami oleh Delpedro sehingga perlu adanya pendampingan hukum.

"Beliau menyampaikan ada beberapa pasal yang dituduhkan kepada saya, tentu saya meminta untuk didampingi oleh kuasa hukum akan tetapi Delpedro tidak punya ruang itu," jelas Hasnu.

Lebih lanjut, karena pada saat itu polisi meminta Delpedro untuk segera berangkat ke Polda Metro, Direktur Eksekutif Lokataru itu pun langsung bergegas mengganti pakaiannya.

Akan tetapi kata Hasnu, pada saat Delpedro masuk ke sebuah ruangan untuk mengganti pakaian justru diikuti oleh pihak kepolisian.

"Saat Delpedro masuk untuk ganti baju, itu kan diikuti oleh beberapa teman-teman kepolisian. Ada quote and quote upaya untuk mengintimidasi atau menakut-nakuti dan seterusnya," jelasnya.

Intimidasi adalah tindakan yang bertujuan untuk menakut-nakuti, memaksa, atau mengendalikan orang lain melalui tekanan, ancaman, atau kekerasan—baik secara fisik, verbal, maupun psikologis.

Baca juga: Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen Ditangkap 10 Polisi Berpakaian Hitam-hitam

Pernyataan Polisi

Sebelumnya, Polda Metro Jaya membenarkan penangkapan Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen pada Senin (1/9/2025).

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (2/9/2025).

"Jadi benar Polda Metro Jaua dalam hal ini penyidik Ditreskrimum PMJ telah melakukan penangkapan terhadap saudara DMR Atas dugaan melakukan ajakan, hasutan yang provokatif untuk melakukan aksi anarkis dengan melibatkan pelajar, termausk anak," ucap Ade Ary.

Menurutnya, pelajar yang diajak melakukan aksi anarkis masih di bawah umur atau belum berusia 18 tahun.

"Saudara DMR diduga melakukan tindak pidana menghasut untuk melakukan pidana dan atau menyebarkan informasi elektronik yang diketahuinya membuat pemberitahuan bohong hingga menimbulkan kerusuhan dan keresahan di tengah masyarakat dan atau merekrut dan atau membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa," jelasnya.

Adapun pasal-pasal yang dilanggar oleh terduga pelaku yakni 160 KUHP dan atau 45a ayat 3 juncto pasal 28 ayat 3 UU ITE.

Kemudian pasal 76 h juncto UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Di mana dugaan tindak pidana yang terjadi itu sejak 25 Agustus di sekitar atau depan gedung DPR/MPR sekitaran Tanah Abang dan beberapa wilayah Jakarta lainnya.

Saat ini polisi masih melakukan proses pendalaman sejak 25 Agustus 2025.

"Karena kegiatan yang dilakukan penyidik melakukan penangkapan, saat ini penyidik maish terus melakukan pendalaman," pungkasnya.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan