Demo di Jakarta
Komnas HAM Belum Simpulkan Pelanggaran HAM Berat di Kasus Rantis Brimob Lindas Pengemudi Ojol
Komnas HAM berjanji akan menyampaikan kesimpulan setelah seluruh data dan bukti diperoleh secara menyeluruh.
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Muhammad Zulfikar
Tribunnews.com/Reynas Abdila
RANTIS LINDAS OJOL - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Saurlin Siagian memeriksa kendaraan taktis (rantis) serta rekaman CCTV untuk mengungkap fakta peristiwa tujuh anggota Brimob yang diduga melindas driver ojek online, Affan Kurniawan (21). Hal itu disampaikan di Gedung Div Propam Polri, Jakarta Selatan, Selasa (2/9/2025).
Akreditor telah melaksanakan pemeriksaan terhadap semua saksi termasuk orang tua korban kemudian juga mengamati, menganalisa video, foto, dan dokumen-dokumen pengamanan.
Adapun dua anggota yang masuk dalam pelanggar kategori berat Kompol Kosmas Kaju Gae (duduk di samping sopir) dan Bripka Rohmat (sopir).
Kemudian pelanggar kategori sedang ada Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David.
Kelimanya duduk di bangku belakang saat kejadian.
Berita Terkait
Berita Terkait
Demo di Jakarta
Polisi Masih Dalami Dugaan Penjarahan Rumah Uya Kuya, 13 Orang Diamankan |
---|
Komnas HAM Sebut 1.683 Orang Ditangkap Polda Metro Jaya Terkait Demonstrasi 25-31 Agustus 2025 |
---|
Eko Patrio Menangis, Rindu Kucing Miliknya yang Dijarah: Aku Kangen Kamu River |
---|
Kronologis Pelajar SMK Tewas Usai Ikut Demo di Depan Gedung DPR, Diduga Korban Kekerasan Aparat |
---|
Orasi di Depan Gedung DPR, Ge Pamungkas: Kita Mau Bayar Pajak Bukan Upeti! |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.