Rabu, 3 September 2025

Demo di Jakarta

Komnas HAM Belum Simpulkan Pelanggaran HAM Berat di Kasus Rantis Brimob Lindas Pengemudi Ojol

Komnas HAM berjanji akan menyampaikan kesimpulan setelah seluruh data dan bukti diperoleh secara menyeluruh.

Penulis: Reynas Abdila
Tribunnews.com/Reynas Abdila
RANTIS LINDAS OJOL - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Saurlin Siagian memeriksa kendaraan taktis (rantis) serta rekaman CCTV untuk mengungkap fakta peristiwa tujuh anggota Brimob yang diduga melindas driver ojek online, Affan Kurniawan (21). Hal itu disampaikan di Gedung Div Propam Polri, Jakarta Selatan, Selasa (2/9/2025). 

Akreditor telah melaksanakan pemeriksaan terhadap semua saksi termasuk orang tua korban kemudian juga mengamati, menganalisa video, foto, dan dokumen-dokumen pengamanan.

Adapun dua anggota yang masuk dalam pelanggar kategori berat Kompol Kosmas Kaju Gae (duduk di samping sopir) dan Bripka Rohmat (sopir).

Kemudian pelanggar kategori sedang ada Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David. 

Kelimanya duduk di bangku belakang saat kejadian.

 

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan