Demo di Jakarta
Kompolnas Nilai Delpedro Ditangkap Sesuai Aturan, Lokataru: Jadi Tersangka Tanpa Diperiksa
Tim Advokasi Lokataru Foundation, Fian Alaydrus menilai penangkapan dan penetapan tersangka pada Delpedro Marhaen telah menyalahi aturan.
Penulis:
Faryyanida Putwiliani
Editor:
Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Publik tengah diramaikan dengan adanya penangkapan Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen oleh personel Polda Metro Jaya pada Senin (1/9/2025) malam.
Tak cukup dengan penangkapan saja, secara mendadak polisi juga telah menetapkan Delpedro Marhaen sebagai tersangka dalam kasus penghasutan perbuatan aksi anarkis di Jakarta.
Diketahui belakangan telah terjadi aksi unjuk rasa di Jakarta dan beberapa wilayah Indonesia, yang digelar para mahasiswa, driver ojek online dan masyarakat untuk memprotes tunjangan DPR dan tindakan para anggota DPR yang dinilai tidak pro rakyat.
Aksi demo ini makin besar usai seorang driver ojol Affan Kurniawan meninggal karena terlindas kendaraan taktis atau rantis milik Brimob Polri pada demo yang digelar di Jakarta pada Jumat (28/8/2025).
Kini Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen pun mendadak ditangkap dan dijadikan tersangka oleh polisi karena diduga menghasut massa untuk berbuat anarkis dalam gelaran demo yang terjadi di Jakarta beberapa hari terakhir.
Lokataru Foundation merupakan organisasi nirlaba yang berbasis di Jakarta, Indonesia. Didirikan pada bulan Mei 2017 atas prakarsa beberapa aktivis hak asasi manusia yang telah lama bekerja di bidang tersebut.
Berdirinya Lokataru Foundation ditujukan untuk memberikan kontribusi dalam setiap situasi pemenuhan dan penegakan hak asasi manusia sebagai tanggung jawab negara.
Ketua Harian Kompolnas, Arief Wicaksono menilai proses penangkapan Delpedro oleh penyidik Polda Metro Jaya sementara masih sesuai koridor aturan yang berlaku.
Pasalnya Delpedro ini masih diberi kesempatan untuk mendapat pendampingan dari penasihat hukum.
"Begini ini kami masih melihat bahwa penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya ini masih melakukan suatu kegiatan penangkapan tindakan hukum itu masih sesuai dengan koridor."
"Kenapa? Karena kepada DMR atau Direktur Lokataru ini masih diberikan kesempatan seperti misalkan yang bersangkutan bisa didampingi oleh penasihat hukum. Ini masih diberi kesempatan," kata Arief dalam Program 'Kompas Petang' Kompas TV, Selasa (2/9/2025).
Baca juga: Delpedro Jadi Tersangka dan Ditangkap, Lokataru: Kejam, Bentuk Kambing Hitam pada Organisasi
Lebih lanjut Arief menilai setelah penangkapan ini, Delpedro bisa memberikan klarifikasinya apakah tuduhan penghasutan yang ditujukan padanya ini benar atau tidak.
"Kemudian masa penangkapan ini sebetulnya bisa dimanfaatkan oleh yang bersangkutan untuk bisa memberikan klarifikasi apakah betul sesuai dengan pasal-pasal yang dituduhkan. Karena dalam masa ini penyidik pasti akan mencari bukti yang cukup untuk sampai ke tingkat penyidikan."
"Nah, kalau sudah dapatkan tingkat bukti yang cukup, minimal dua alat bukti yang sesuai dengan 184 KUHAP itu. ditetapkan tersangka masih bisa dilakukan upaya hukum yaitu tadi penasihat hukum itu."
"Jadi dalam hal ini penyidik masih berbuat sesuai dengan koridor aturan hukum formil yang sudah yang berlaku di penyidikan. Demikian, sementara masih (sesuai prosedur)," terang Arief.
Namun penilaian Kompolnas ini langsung dibantah oleh Tim Advokasi Lokataru Foundation, Fian Alaydrus.
Karena menurut Fian, Delpedro ditangkap tanpa adanya pemeriksaan awal. Bahkan Delpedro langsung ditetapkan sebagai tersangka dugaan penghasutan oleh penyidik.
Artinya ketika sudah ada tersangka maka kasus dugaan penghasutan perbuatan aksi anarkis ini sudah masuk tahap penyidikan.
Penyidikan adalah tahap lanjutan untuk mengumpulkan bukti-bukti kuat dan menemukan pelaku setelah ada dugaan kuat tindak pidana, serta dapat melibatkan tindakan paksa seperti penangkapan dan penggeledahan.
Baca juga: Sebelum Jadi Tersangka, Tim Advokasi Lokataru Sebut Delpedro Marhaen Tak Pernah Dipanggil Polisi
Sebelum masuk tahap penyidikan, maka polisi lebih dulu melakukan penyelidikan atau tahap awal untuk mencari tahu apakah ada tindak pidana terjadi melalui pengumpulan informasi awal.
Biasanya proses penangkapan dan penetapan tersangka ini akan dilakukan apabila kasus sudah masuk tahap penyidikan.
"Nyesel saya, belajar hukum. Dan pasti mahasiswa hukum nyesel. Ini jelas Delpedro Marhaen ataupun Muzaffar Salim (Staf Lokataru Foundation) bahkan ditangkap di kantin depan, sebagai tersangka," kata Fian dalam Program 'Kompas Petang' Kompas TV, Selasa (2/9/2025).
Fian pun memprotes, seharusnya penyidiklah yang memberikan bukti tuduhan mereka pada Delpedro ini, bukan pihak Delpedro yang berkewajiban untuk membuktikan.
Baca juga: Detik-detik Direktur Lokataru Penangkapan Delpedro, Diikuti Saat Ganti Baju hingga CCTV Dimatikan
Fian juga mempertanyakan dalil penetapan tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Delpedro ini.
"Tanpa ada proses pemanggilan, tanpa ada proses cek silang, pemeriksaan awal tidak ada. Langsung sebagai tersangka. Di mana-mana yang menuduh harus membuktikan. Jangan Delpedro yang dituduh, Delpedro harus membuktikan, apa dalil penetapan tersangkanya. Dan ini berarti sudah melewati proses penyidikan."
"Saya malas mengingat pasal-pasal itu di KUHAP, (soal) penyelidikan, penyidikan. Penyelidikan kan gunanya menemukan tindak pidana. Nah, ini sudah tersangka berarti sudah ada tindak pidananya, berarti sudah ada bukti permulaan yang cukup gitu."
"Tapi ngaco kalau bilang mohon maaf Pak Arif bilang ini, harus dibuktikan oleh Delpedro. Delpedro masih dikasih kesempatan (membuktikan ia tidak terlibat). Bahkan kesempatan didampingi penasihat hukum, itu sudah aturan mainnya kalau standarnya sudah begini ya wajarlah kita berantakan begini negara kita," ungkap Fian.
Baca juga: Kronologi Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Ditangkap Polisi, Dijemput Paksa Mobil Ertiga Putih
Delpedro Marhaen Ditangkap
Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Senin malam, 1 September 2025, sekitar pukul 22.45 WIB di kantor Lokataru, Kayu Putih, Jakarta Timur.
Penangkapan dilakukan atas sangkaan dugaan penghasutan terhadap pelajar untuk melakukan aksi anarkis dalam demonstrasi yang berlangsung di sekitar Gedung DPR RI, Jakarta Pusat.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Delpedro telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghasutan tersebut.
“Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan terhadap saudara DMR atas dugaan melakukan ajakan hasutan yang provokatif untuk melakukan aksi anarkis dengan melibatkan pelajar termasuk anak,” ujar Ade Ary dalam konferensi pers, Selasa, 2 September 2025.
Baca juga: Kata Kuasa Hukum usai Delpedro Marhaen Jadi Tersangka Penghasutan: Polisi Playing Victim!
Ade Ary menyebut Delpedro diduga melakukan tindak pidana berupa penghasutan untuk melakukan kejahatan, menyebarkan informasi elektronik yang diketahuinya tidak benar, membuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan keresahan publik, serta merekrut dan memperalat anak tanpa perlindungan jiwa.
Atas dugaan tersebut, Delpedro dijerat dengan sejumlah pasal:
- Pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk melakukan tindak pidana;
- Pasal 45A ayat (3) jo Pasal 28 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE);
- Pasal 76H jo Pasal 15 jo Pasal 87 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Baca juga: Siapa Delpedro Marhaen? Direktur Lokataru Ditangkap atas Dugaan Hasutan Aksi Anarkis Pelajar
Staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim Juga Ditangkap Polisi
Polda Metro Jaya disebut juga menangkap seorang Staf Lokataru Foundation bernama Muzaffar Salim terkait kasus penghasutan perbuatan aksi anarkis.
Tim Advokasi Lokataru Foundation, Fian Alaydrus menerangkan, bahwa Muzaffar ditangkap di kantin Polda Metro Jaya pada Selasa (2/9/2025) dini hari ketika mendampingi Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen yang telah lebih dulu diringkus.
Tak hanya ditangkap, kata Fian, Muzaffar pada saat itu juga langsung ditetapkan tersangka oleh polisi atas kasus yang sama dengan Delpedro.
"Muzaffar itu ditangkap sekitar jam 01.58 WIB. Sebenarnya tersangka langsung, pasalnya sama dengan Delpedro. Sudah dua tersangka dari Lokataru," kata Fian saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa (2/9/2025) sore.
Baca juga: Direktur Lokataru Delpedro Marhaen jadi Tersangka atas Dugaan Penghasutan
Terkait hal ini, Fian mengatakan, penangkapan terhadap dua rekannya itu tanpa melalui prosedur yang berlaku.
Pasalnya, sebelum ditangkap dan ditetapkan tersangka, tidak ada pemanggilan terlebih dahulu terhadap Delpedro maupun Muzaffar.
Menurutnya proses hukum terhadap Delpedro dan Muzaffar pun terasa janggal dan melawan hukum.
"Dari sisi prosedur dalam konteks penangkapan teman-teman kami, sahabat kami Delpedro dan Muzaffar dari sisi prosedur itu sangat menyalahi KUHP," jelasnya.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Fahmi Ramadhan/Abdul Qodir)
Baca berita lainnya terkait Demo di Jakarta.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.