Selasa, 2 September 2025

PPN Kuda Kavaleri dan Perlengkapannya untuk Kemenhan dan TNI Ditanggung Negara, Ada 44 Item

Sri Mulyani meneken PMK soal penggratisan PPN untuk pemberian kuda kavaleri ke Kemenhan dan TNI. Semua PPN itu akan ditanggung negara.

Tangkapan layar dari laman TNI AD
KUDA KAVALERI - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani meneken Peraturan Menkeu (PMK) Nomor 61 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Penyerahan Hewan Khusus Tertentu Berupa Kuda Serta Perlengkapan Pendukungnya Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025. Dalam PMK ini, seluruh PPN kuda kavaleri yang diberikan untuk Kemenhan dan TNI akan ditanggung seluruhnya oleh pemerintah. Namun, ada beberapa syarat yang harus dimiliki agar PPN ditanggung. 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menandatangani Peraturan Menkeu (PMK) Nomor 61 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Penyerahan Hewan Khusus Tertentu Berupa Kuda Serta Perlengkapan Pendukungnya Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025.

Adapun PMK itu ditandatangani oleh Sri Mulyani tertanggal 25 Agustus 2025 dan akan berlaku sampai akhir tahun ini.

Dalam Pasal 2 PMK, dijelaskan bahwa PPN yang ditanggung oleh negara adalah kuda yang diserahkan kepada Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dan TNI.

Tak tanggung-tanggung, negara akan menanggung seluruh PPN kuda tersebut.

"PPN yang terutang atas penyerahan hewan khusus tertentu berupa kuda serta perlengkapan pendukungnya kepada Kementerian Pertahanan dan/atau Tentara Nasional Indonesia, ditanggung pemerintah untuk Tahun Anggaran 2025 sebesar 100 persen." demikian isi pasal tersebut dikutip dari laman Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Selasa (2/9/2025).

Baca juga: Modernisasi Rumah Sakit Militer, Perusahaan Inggris Raih Kontrak 247 Juta Dolar AS dari Kemenhan RI

Sementara hewan khusus yang dimaksud yaitu kuda kavaleri. Bahkan, PPN yang ditanggung juga menyangkut perlengkapan pendukungnya. Adapun hal ini tertuang pada Pasal 3 PMK.

"Hewan khusus tertentu berupa kuda serta perlengkapan pendukungnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:

a. kuda kavaleri; dan

b. perlengkapan pendukungnya.

Agar bisa memperoleh PPN ini, maka pengusaha kena pajak (PKP) yang akan menyerahkan hewan khusus tersebut wajib membuat faktur pajak dan laporan realisasi PPN ditanggung pemerintah.

Adapun hal ini tertuang dalam Pasal 5 yang berbunyi:

(1) Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan hewan khusus tertentu berupa kuda serta perlengkapan pendukungnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib membuat:

a. Faktur Pajak; dan

b. laporan realisasi PPN ditanggung pemerintah.

(2) Dalam Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, harus dicantumkan keterangan “PPN DITANGGUNG PEMERINTAH BERDASARKAN PMK NOMOR ... TAHUN 2025”.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan