PPN Kuda Kavaleri dan Perlengkapannya untuk Kemenhan dan TNI Ditanggung Negara, Ada 44 Item
Sri Mulyani meneken PMK soal penggratisan PPN untuk pemberian kuda kavaleri ke Kemenhan dan TNI. Semua PPN itu akan ditanggung negara.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menandatangani Peraturan Menkeu (PMK) Nomor 61 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Penyerahan Hewan Khusus Tertentu Berupa Kuda Serta Perlengkapan Pendukungnya Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025.
Adapun PMK itu ditandatangani oleh Sri Mulyani tertanggal 25 Agustus 2025 dan akan berlaku sampai akhir tahun ini.
Dalam Pasal 2 PMK, dijelaskan bahwa PPN yang ditanggung oleh negara adalah kuda yang diserahkan kepada Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dan TNI.
Tak tanggung-tanggung, negara akan menanggung seluruh PPN kuda tersebut.
"PPN yang terutang atas penyerahan hewan khusus tertentu berupa kuda serta perlengkapan pendukungnya kepada Kementerian Pertahanan dan/atau Tentara Nasional Indonesia, ditanggung pemerintah untuk Tahun Anggaran 2025 sebesar 100 persen." demikian isi pasal tersebut dikutip dari laman Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Selasa (2/9/2025).
Baca juga: Modernisasi Rumah Sakit Militer, Perusahaan Inggris Raih Kontrak 247 Juta Dolar AS dari Kemenhan RI
Sementara hewan khusus yang dimaksud yaitu kuda kavaleri. Bahkan, PPN yang ditanggung juga menyangkut perlengkapan pendukungnya. Adapun hal ini tertuang pada Pasal 3 PMK.
"Hewan khusus tertentu berupa kuda serta perlengkapan pendukungnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:
a. kuda kavaleri; dan
b. perlengkapan pendukungnya.
Agar bisa memperoleh PPN ini, maka pengusaha kena pajak (PKP) yang akan menyerahkan hewan khusus tersebut wajib membuat faktur pajak dan laporan realisasi PPN ditanggung pemerintah.
Adapun hal ini tertuang dalam Pasal 5 yang berbunyi:
(1) Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan hewan khusus tertentu berupa kuda serta perlengkapan pendukungnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib membuat:
a. Faktur Pajak; dan
b. laporan realisasi PPN ditanggung pemerintah.
(2) Dalam Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, harus dicantumkan keterangan “PPN DITANGGUNG PEMERINTAH BERDASARKAN PMK NOMOR ... TAHUN 2025”.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.