Senin, 8 September 2025

Demo di Jakarta

Profil Delpedro Marhaen Rismansyah, Aktivis HAM dan Direktur Lokataru yang Kini Jadi Tersangka

Berikut adalah profil Delpedro Marhaen, aktivis HAM dan Direktur Lokataru Foundation yang ditangkap oleh Polda Metro Jaya pada Senin (1/9/2025).

Penulis: Falza Fuadina
Editor: Febri Prasetyo
Instagram @lokataru_foundation
AKSI PENANGKAPAN PAKSA - Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen dikabarkan telah ditangkap secara paksa oleh Polda Metro Jaya pada Senin (1/9/2025) malam. Berikut profil Delpedro Marhaen Rismansyah. 

Pada 2022-2023, Pedro bergabung dengan KontraS sebagai asisten program. 

Pada 2023, ia mulai bekerja sebagai peneliti di Haris Azhar Law Office dan Lokataru Law and Human Rights Office.

Selain itu, sejak 2021 hingga 2024, Pedro juga aktif sebagai koresponden di BandungBergerak.id.

Tak lama setelah itu, ia terpilih sebagai Direktur Eksekutif Lokataru Foundation. 

Dikutip dari Instagram @lokataru_foundation, selama bertugas di Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen terlibat dalam berbagai upaya advokasi hak asasi manusia.

Salah satunya adalah memberikan pendampingan hukum kepada pelajar yang ditangkap dalam aksi demonstrasi pada 25, 28, 30, dan 31 Agustus 2025.

Kronologi

Delpedro Marhaen dijemput paksa oleh aparat Polda Metro Jaya pada Senin (1/9/2024), pukul 22.45 WIB, di kantor Lokataru Foundation, Jakarta Timur, dengan menggunakan mobil Suzuki Ertiga warna putih.

"Pukul 22.45 WIB, Direktur Lokataru Foundation dijemput paksa oleh aparat Polda Metro Jaya. Mobil yang digunakan Ertiga putih," tulis Lokataru Foundation, Senin, dikutip Tribunnews.com.

Saat dilakukan penangkapan terhadap Delpedro, aparat Polda Metro Jaya disebut tidak memberikan penjelasan secara detail, termasuk surat perintah penangkapan.

Delpedro langsung dibawa begitu saja ke dalam mobil Ertiga putih.

"Situasi penangkapan: Penangkapan dilakukan tanpa penjelasan resmi mengenai dasar hukum. Tidak ada surat perintah yang ditunjukkan saat kejadian. Aparat langsung membawa ke arah Polda Metro Jaya," urai Lokataru Foundation.

"Penangkapan sewenang-wenang=ancaman terhadap kebebasan sipil. Kriminalisasi pembela HAM melemahkan demokrasi," imbuhnya.

Setelah penangkapan paksa yang dilakukan oleh pihak kepolisian, Lokataru Foundation dan berbagai organisasi lain menuntut agar Delpedro Marhaen dibebaskan tanpa syarat.

Pihaknya juga mendesak agar polisi berhenti untuk melakukan kriminalisasi dan kekerasan terhadap warga negara yang menggunakan hak berekspresi.

"Segera bebaskan Delpedro Marhaen tanpa syarat. Hentikan segala bentuk kriminalisasi, intimidasi, dan kekerasan terhadap warga negara yang menggunakan hak berekspresi," desak Lokataru Foundation.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan