RUU Perampasan Aset
Soal Perppu Perampasan Aset, Formappi Nilai DPR Lepas Tanggung Jawab
Lucius menilai langkah tersebut menunjukkan lemahnya inisiatif DPR dalam menjalankan fungsi legislasi.
Penulis:
Fersianus Waku
Editor:
Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, mengkritisi usulan Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Benny K. Harman, yang mendorong Presiden Prabowo Subianto untuk mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) terkait perampasan aset.
Lucius menilai langkah tersebut menunjukkan lemahnya inisiatif DPR dalam menjalankan fungsi legislasi.
Menurut dia, Perppu merupakan hak prerogatif Presiden yang hanya dapat dikeluarkan dalam keadaan mendesak.
Oleh karena itu, Lucius menegaskan bahwa tidak tepat jika usulan tersebut datang dari DPR.
"Karena merupakan hak prerogatif Presiden, Perppu tak seharusnya diusulkan oleh DPR," kata Lucius kepada Tribunnews.com, Rabu (3/9/2025).
Ia menyebut DPR memiliki mekanisme tersendiri untuk menanggapi kebutuhan hukum masyarakat, termasuk dalam hal pemberantasan korupsi melalui pembentukan Undang-Undang Perampasan Aset.
"Pertanyaannya, ke mana DPR kita ini sehingga lalai membaca kebutuhan masyarakat soal Perampasan Aset?" ujar Lucius.
Lucius mengungkapkan wacana mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset telah lama bergulir dan bahkan sempat masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas.
Namun, hingga kini pembahasan RUU tersebut tidak kunjung dilakukan. Ia menyayangkan sikap DPR yang, menurutnya, justru melempar tanggung jawab kepada pemerintah.
"Faktanya, DPR seolah-olah tak berdaya, tak punya inisiatif, tak punya kemauan untuk membahas RUU Perampasan Aset itu," ucap Lucius.
Ia menilai, DPR seperti kehilangan kendali dalam proses pembentukan legislasi. Hal ini tampak dari alasan-alasan yang kerap digunakan, seperti menunggu sikap partai politik atau pemerintah.
Lucius bahkan menyebut DPR menjadi tidak relevan ketika justru mendorong Presiden mengambil alih tugas legislasi melalui penerbitan Perppu.
"Saya kira sih DPR benar-benar menjadi tak berguna ketika yang seharusnya menjadi kewenangan mereka malah dialihkan ke pihak lain. DPR menjadi parasit. Tergantung penuh pada pihak lain seperti Pemerintah dan Parpol," tegas Lucius.
Lucius pun mendesak DPR untuk mengambil peran aktif dalam membahas dan mengesahkan RUU Perampasan Aset.
"Perppu bukan cara terbaik membuat UU karena tak ada ruang partisipasi bermakna. Perppu adalah alat Presiden yang mestinya tak diharapkan untuk digunakannya. Perppu bisa menjadi alat kekuasaan yang merugikan masyarakat," imbuhnya.
RUU Perampasan Aset diharapkan bisa segera dijadikan UU untuk memulihkan kerugian negara akibat korupsi dan kejahatan ekonomi yang selama ini sulit disentuh.
RUU ini memungkinkan negara untuk menyita aset hasil kejahatan tanpa harus menunggu pelaku dijatuhi hukuman pidana terlebih dahulu.
Artinya jika seseorang tidak bisa membuktikan asal-usul kekayaannya, negara berhak merampas aset tersebut.
RUU ini diharapkan memberi tekanan psikologis dan hukum agar kejahatan ekonomi tidak lagi menguntungkan.
Pandangan Demokrat
Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Benny K. Harman, mengusulkan Presiden Prabowo untuk mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) tentang Perampasan Aset.
Menurut Benny, Fraksi Partai Demokrat telah sejak lama mendorong agar RUU ini segera masuk dalam pembahasan prioritas, termasuk saat pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Dukungan itu, kata dia, kembali ditegaskan pada masa Pemerintahan Presiden Prabowo.
"Bahkan di Prolegnas, kami sudah mendesak supaya masukkan itu ke dalam Prolegnas Prioritas tahun 2025," kata Benny di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/9/2025).
Namun, Benny menyebut pembahasan RUU Perampasan Aset masih tersendat lantaran belum adanya dukungan penuh dari fraksi-fraksi lain di DPR.
Menurut Benny, desakan Demokrat agar RUU Perampasan Aset segera dibahas sejalan dengan janji Prabowo dalam kampanye Pilpres.
"Jadi apa yang kami perjuangkan ya sesuai dengan visi dan misi Bapak Presiden. Jadi tidak di luar itu," ujarnya.
Ia menilai, RUU Perampasan Aset sangat urgen untuk segera disahkan. Bahkan, kalau perlu Prabowo menerbitkan Perppu.
"Itu kan bagian dari agenda pemberantasan korupsi, dan kalau presiden memang serius, ya, bikin Perppu," ucap Benny.
Desakan agar DPR segera membahas dan mengesahkan RUU Perampasan Aset semakin menguat.
Pada akhir Agustus 2025, ratusan mahasiswa menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta.
Salah satu tuntutan mereka adalah percepatan pengesahan RUU ini sebagai upaya pemberantasan korupsi.
RUU Perampasan Aset
Urgensi RUU Perampasan Aset, DPP IKA UII Angkat Isu Pemulihan Kerugian Negara |
---|
Kenapa DPR Belum Juga Menggarap RUU Perampasan Aset? |
---|
Pimpinan DPR Tegaskan Tak Ada Tarik Ulur soal Pembahasan RUU Perampasan Aset |
---|
Urgensi RUU Perampasan Aset: Membangun Sistem Pemulihan Aset yang Efisien dan Adil |
---|
Menteri Hukum: Apabila RUU Perampasan Aset Jadi Inisiatif DPR, Pembahasannya akan Lebih Cepat |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.