Kamis, 4 September 2025

Wapres Gibran Digugat Perdata di PN Jakpus soal Syarat Cawapres

Gugatan ini terkait syarat pendaftaran Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024 lalu.

|
Tribunnews.com/Taufik Ismail
DIGUGAT PERDATA Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka saat kunjungan kerja ke Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Jumat (1/8/2025). Hari ini beredar informasi Wapres Gibran digugat perdata ke pengadilan. 

Hal ini terkait Gibran yang saat itu belum berusia 40 tahun bisa mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden.

Adapun Pasal 169 huruf q UU Pemilu berbunyi, “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun”.

Namun MK  menolak gugatan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia, Brahma Aryana itu.

Pasal 169 huruf q  dimaknai atau ditambahkan normanya oleh MK melalui putusan nomor 90 sebagai "berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah".

Sehingga Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden Prabowo Subianto dalam Pemilu Presiden 2024.

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan