Sabtu, 6 September 2025

Tunjangan DPR RI

Gaji-Tunjangan Nafa Urbach, Ahmad Sahroni, Eko Patrio, Uya Kuya Selama jadi Anggota DPR, Kini Distop

Segini gaji dan tunjangan Nafa Urbach, Ahmad Sahroni, Eko Patrio, serta Uya Kuya selama jadi anggota DPR. Kini, fasilitas itu distop.

Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Sri Juliati
Dokumentasi Kompas.com
ANGGOTA DPR NON AKTIF - Dua kader Partai Amanat Nasional (PAN) dari kalangan artis, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dan Surya Utama (Uya Kuya), dinonaktifkan sebagai anggota Fraksi PAN di DPR RI. Segini gaji dan tunjangan Nafa Urbach, Ahmad Sahroni, Eko Patrio, serta Uya Kuya selama jadi anggota DPR. Kini, fasilitas itu distop. 

Namun, gaji pokok hanyalah sebagian kecil dari total pendapatan para anggota dewan. 

Sebab, berdasarkan Surat Edaran Setjen DPR RI No. KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan Surat Menteri Keuangan No. S-520/MK.02/2015, Uya Kuya dkk juga menerima berbagai tunjangan melekat, seperti:

  • tunjangan istri/suami Rp 420.000
  • tunjangan anak (maksimal 2 anak) Rp 168.000
  • uang sidang/paket Rp 2.000.000
  • tunjangan jabatan Rp 9.700.000, Rp 15.600.000 (wakil ketua), Rp 18.900.000 (ketua)
  • tunjangan beras Rp 30.090 per jiwa
  • tunjangan PPh Pasal 21 Rp 2.699.8132

Selain itu, ada pula tunjangan lain seperti:

  • Tunjangan kehormatan: Rp 5.580.000 (anggota), Rp 6.450.000 (wakil ketua), Rp 6.690.000 (ketua)

  • Tunjangan komunikasi: Rp 15.554.000 (anggota), Rp 16.009.000 (wakil ketua), Rp 16.468.000 (ketua)

  • Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp 3,75 juta (anggota), Rp 4,5 juta (wakil ketua), Rp 5,25 juta (ketua)

  • Bantuan listrik dan telepon: Rp 7,7 juta

  • Asisten anggota: Rp 2,25 juta

  • Tunjangan perumahan: Rp 50 juta

  • Fasilitas kredit mobil: Rp 70 juta per periode.

Masih ada lagi biaya perjalanan dinas dengan besaran: 

  • Uang harian daerah tingkat I: Rp 5 juta 
  • Uang harian daerah tingkat II: Rp 4 juta 
  • Uang representasi daerah tingkat I: Rp 4 juta 
  • Uang representasi daerah tingkat II: Rp 3 juta.

Anggota DPR RI juga memperoleh THR, gaji ke-13, dan hak pensiun, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980.

Jika semua komponen gaji dan tunjangan dijumlahkan, total take home pay anggota DPR RI bisa melampaui Rp100 juta per bulan, atau sekitar Rp3 juta per hari.

Angka ini menjadikan profesi wakil rakyat sebagai salah satu posisi dengan penghasilan tertinggi di sektor publik, terlepas dari gaji pokoknya yang setara ASN golongan menengah.

(Tribunnews.com/Ika Wahyuningsih/Rizkianingtyas/Rizki Sandi Saputra)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan