Sabtu, 6 September 2025

Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud

Pesan Nadiem dari Dalam Mobil Tahanan untuk Keluarganya: Kuatkan Diri, Kebenaran Akan Ditunjukkan

Nadiem Makarim menyampaikan pesan untuk keluarganya saat dirinya sudah berada di dalam mobil tahanan milik Kejaksaan Agung.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
NADIEM MAKARIM TERSANGKA - Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim saat memakai rompi tahanan merah muda dan digiring ke mobil tahanan usai ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung di kasus korupsi chromebook, Kamis (4/9/2025). 

2. Jurist Tan - Mantan Staf Khusus Mendiknudristek era Nadiem Makarim

3. Ibrahim Arief - Mantan Konsultan Kemendikbudristek

4. Sri Wahyuningsih - Direktur Sekolah Dasar (SD) Kemendikbud tahun 2020-2021

5. Mulatsyah - Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kemendikbud tahun 2020-2021.

Peran Nadiem dalam Kasus Laptop Chromebook

Salah satu penyebab Nadiem ditetapkan menjadi tersangka yakni menerbitkan Peraturan Mendikbudristek tetapi melanggar dua Peraturan Presiden (Perpres) dan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Pasalnya, dalam Permendikbudristek tersebut, Nadiem telah menentukan bahwa operating system (OS) yang digunakan dalam pengadaan laptop adalah Chromebook.

"NAM (Nadiem) telah menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2021 yang dalam lampirannya sudah mengunci spesifikasi Chrome OS."

"Ketentuan yang dilanggar adalah Perpres Nomor 123 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2021. Kedua Perpres Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah."

"Ketiga, Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis sore.

Nurcahyo menuturkan sebelum menerbitkan Permendikbudristek tersebut, Nadiem sempat menggelar pertemuan dengan pihak Google Indonesia untuk membicarakan produk 'Google Education' yang berfokus penggunaan OS Chromebook untuk pembelajaran siswa.

Kemudian, Nadiem dan Google Indonesia sepakat menggunakan OS Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) untuk proyek pengadaan teknologi, informasi, dan komunikasi (TIK).

Setelah pertemuan tersebut, Nadiem menggelar pertemuan lain secara daring tetapi bersama dengan jajaran di Kemendikbudristek untuk membicarakan kesepakatan dengan Google Indonesia tersebut pada 6 Mei 2020.

Dalam pertemuan itu, turut diikuti oleh staf Nadiem, Jurist Tan, yang juga menjadi tersangka dan kini masih buron.

Selain itu, turut ikut pula staf Nadiem lainnya yakni Fiona Handayani.

Halaman
123
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan