Sabtu, 6 September 2025

Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud

Pesan Nadiem dari Dalam Mobil Tahanan untuk Keluarganya: Kuatkan Diri, Kebenaran Akan Ditunjukkan

Nadiem Makarim menyampaikan pesan untuk keluarganya saat dirinya sudah berada di dalam mobil tahanan milik Kejaksaan Agung.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
NADIEM MAKARIM TERSANGKA - Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim saat memakai rompi tahanan merah muda dan digiring ke mobil tahanan usai ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung di kasus korupsi chromebook, Kamis (4/9/2025). 

"NAM mengundang jajarannya yang diantaranya yaitu H selaku Dirjen PAUD Dikdasmen, T selaku Kepala Litbang Kemendikbudristek, JT (Jurist Tan) dan FH (Fiona Handayani) selaku staf khusus menteri, telah melakukan rapat tertutup yaitu melalui zoom meeting dan mewajibkan peserta untuk mengenakan headset atau alat sejenisnya yang membahas pengadaan atau kelengkapan alat TIK yaitu menggunakan Chromebook sebagaiamana perintah NAM," ujar Nurcahyo.

Lalu, Nadiem juga seakan tidak menggubris penolakan dari Mendikbudristek sebelumnya, Muhadjir Effendy, terkait tawaran Google Indonesia untuk berpartisipasi dalam pengadaan alat teknologi, informasi, dan komunikasi (TIK), yakni laptop Chromebook untuk pembelajaran siswa.

"Sekitar awal 2020, NAM (Nadiem) selaku menteri menjawab surat Google untuk ikut partisipasi dalam pengadaan alat TIK di Kemendikbud."

"Padahal sebelumnya, surat Google itu tidak dijawab oleh menteri sebelumnya yaitu ME, yang tidak merespons karena uji coba Chromebook pada tahun 2019 telah gagal dan tidak bisa dipakai oleh sekolah daerah 3T," katanya.

Baca juga: Ketua KPK Tegaskan Proses Nadiem Makarim Masih Penyelidikan, Segera Koordinasi dengan Kejagung

Mantan bos Gojek itu pun dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"NAM akan ditahan di rutan selama 20 hari ke depan sejak hari ini tanggal 4 September 2025 bertempat di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Nurcahyo. (*)

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan