Sabtu, 6 September 2025

Demonstrasi di Berbagai Wilayah RI

Polisi Diminta Berbenah Usai Demo Ricuh dan Tewasnya Affan Kurniawan, Bukan Malah Salahkan Aktivis

Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid, menyebut pihak kepolisian seharusnya melakukan perbaikan, bukan salahkan aktivis.

Penulis: Rifqah
Editor: Salma Fenty
Instagram @lokataru_foundation
AKSI PENANGKAPAN PAKSA - Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen ditangkap secara paksa oleh Polda Metro Jaya pada Senin (1/9/2025) malam. Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid, menyebut pihak kepolisian seharusnya melakukan perbaikan, bukan salahkan aktivis. 

"Dalam proses penjemputan paksa itu Delpedro dan lainnya mencoba untuk meminta dasar penangkapannya, surat penangkapannya. Tapi tampaknya mereka (polisi) tidak memperlihatkan itu, mereka berjanji nanti ditunjukkannya di Polda Metro Jaya," katanya.

"Nah, itu kan hal yang sebenarnya janggal kan. Apa susahnya? Kalaupun misalnya penjemputan paksa itu ada dasarnya, katakanlah seseorang sedang melakukan tindakan pidana yang dituduhkan gitu yang sebenarnya tidak terjadi, tapi minimal dipertunjukkanlah supaya kita terbiasa dengan hukum acara pidana." 

"Ketika polisi ingin menyentuh badan orang untuk merampas kemerdekaannya, ada surat perintahnya, ada surat-surat yang memperlihatkan apa benar orangnya Delpedro Marhaen, apa benar umurnya, alamatnya, pasalnya dibacakan, diberitahukan," imbuh Usman.

Selain itu, kata Usman, polisi juga dinilai bersikap intimidatif ketika Delpedro meminta untuk ganti baju terlebih dahulu sebelum dibawa ke Polda Metro Jaya.

"Ketika mau dibawa kan Pedro minta untuk ganti baju, begitu ganti baju ke kamar kerjanya diikuti oleh tiga anggota Polda dengan ujaran-ujaran yang menurut keterangan kronologi dianggap berintonasi intimidatif gitu," jelasnya.

Kemudian, ketika sampai di Polda Metro Jaya, polisi baru menunjukkan surat penangkapan Delpedro.

Menurut Usman, hal sepele seperti itu seharusnya bisa dilakukan polisi sejak awal ketika melakukan penangkapan paksa Delpedro.

Karena tidak dilakukan polisi sejak awal, Usman pun menilai pihak kepolisian telah mencederai kinerja kepolisian sendiri di tengah protes besar-besaran yang dilakukan masyarakat saat ini.

"Nah, sampai akhirnya dibawa itu pun tidak dipertunjukkan surat-suratnya gitu. Sampai di Polda itu (surat penangkapan) baru diperlihatkan."

"Jadi hal-hal yang sebenarnya sepele, bisa dilakukan oleh polisi, tapi justru tidak dilakukan. Nah, ini justru mencederai kinerja polisi sendiri di tengah protes masyarakat," ungkap Usman.

Ditetapkan Tersangka

Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan tersangka terhadap Delpedro atas dugaan penghasutan massa untuk melakukan tindakan anarkis. 

Selain itu, Ade Ary menyebut bahwa Delpedro diduga melakukan penghasutan ke anak di bawah umur.

"Melakukan upaya penangkapan terhadap Saudara DMR (Delpedro Marhaen), yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka yang proses penyelidikannya sudah dilakukan sejak 25 Agustus," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, dalam konferensi pers di Kantor Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa siang.

"Saudara DMR diduga melakukan tindak pidana menghasut untuk melakukan pidana dan/atau menyebarkan informasi elektronik yang diketahuinya membuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan dan keresahan di masyarakat, dan/atau merekrut serta memperalat anak," kata dia.

Ade Ary juga menambahkan, ajakan yang disampaikan Delpedro itu bukan untuk demonstrasi damai, melainkan provokasi untuk melakukan aksi anarkis. 

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan