Sabtu, 6 September 2025

Demonstrasi di Berbagai Wilayah RI

Polisi Diminta Berbenah Usai Demo Ricuh dan Tewasnya Affan Kurniawan, Bukan Malah Salahkan Aktivis

Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid, menyebut pihak kepolisian seharusnya melakukan perbaikan, bukan salahkan aktivis.

Penulis: Rifqah
Editor: Salma Fenty
Instagram @lokataru_foundation
AKSI PENANGKAPAN PAKSA - Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen ditangkap secara paksa oleh Polda Metro Jaya pada Senin (1/9/2025) malam. Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid, menyebut pihak kepolisian seharusnya melakukan perbaikan, bukan salahkan aktivis. 

Atas tindakan itu, Delpedro terancam hukuman pidana sesuai dengan Pasal 160 KUHP, dan/atau Pasal 45A ayat (3) juncto Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, dan/atau Pasal 76H junto Pasal 15 juncto Pasal 87 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Lokataru sebelumnya juga sempat mengumumkan penangkapan terhadap Delpedro oleh polisi dalam unggahan di akun Instagram resminya pada Senin (1/9/2025).

Penangkapan terhadap Delpedro dilakukan polisi pada Senin malam pukul 22.45 WIB.

"Alerta Alerta Alerta! Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen Dijemput Paksa oleh Polda Metro Jaya," demikian unggahan dari Lokataru.

Lokataru pun menuntut agar polisi segera membebaskan Delpedro tanpa syarat, sebab penangkapan ini dianggap sebagai upaya kriminalisasi oleh aparat terhadap warga sipil.

"Negara harus menjamin perlindungan terhadap kebebasan sipil dan politik sesuai amanat konstitusi serta standar hak asasi manusia internasional," tulis Lokataru.

Sekilas Tentang Delpedro Marhaen

Selain menjabat sebagai Direktur Lokataru Foundation, Delpedro juga merupakan seorang peneliti di Haris Azhar Law Office

Delpedro juga tercatat pernah bekerja sebagai researcher di beberapa organisasi HAM dan media seperti BandungBergerak.id dan KontraS.

Dia aktif dalam isu-isu akademik, kebebasan sipil, demokrasi, dan politik serta dikenal karena keterlibatannya dalam berbagai aksi protes dan advokasi hak asasi manusia.

Riwayat Karier

  • Research Assistant Lokataru Foundation (2019-2021)
  • Research Assistant Hakasasi.id (2020-2021)
  • Program Assistant Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) (2022-2023)
  • Researcher Haris Azhar Law Office (2023)
  • Correspondent BandungBergerak.id (2021-2024)
  • Direktur Lokataru Foundation (2024-sekarang).

Riwayat Pendidikan

  • Universitas Tarumanegara, lulus tahun 2022 dan mendapat gelar Sarjana Hukum
  • Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, lulus tahun 2024 dan mendapat gelar Magister Ilmu Politik
  • Universitas Tarumanegara, lulus tahun 2024, dan mendapat gelar Magister Ilmu Hukum

(Tribunnews.com/Rifqah/Reynas)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan