Demo di Jakarta
Tim Advokasi Pertimbangkan Ajukan Penangguhan Penahanan Untuk Delpedro Marhaen Cs
Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum penangguhan penahanan untuk Delpedro Marhaen.
Penulis:
Alfarizy Ajie Fadhillah
Editor:
Adi Suhendi
Ia dijerat pasal berlapis, mulai dari Pasal 160 KUHP, UU ITE, hingga UU Perlindungan Anak.
Kanit 2 Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Gilang Prasetya mengungkap peran Delpedro.
"Peran daripada DMR tadi bahwa yang bersangkutan merupakan pengelola daripada akun admin akun dari LF di mana akun tersebut memiliki afiliasi atau kolaborasi dengan akun daripada BPP (Blok Politik Pelajar)," kata Kompol Gilang di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (2/9/2025) malam.
Di mana akun BPP itu berdasarkan hasil penyidikan polisi terhubung dengan akun-akun ekstrem yang memberikan ajakan seperti pengrusakan, kemudian bom molotov, itu ada hubungannya dari akun BPP.
Gilang menerangkan dari akun BPP itu polisi melakukan penelitian kembali dan ditemukan nomor yang digunakan adalah ataupun yang diposting merupakan nomor aduan daripada orang yang menjadi staf bagian daripada yayasan yang dipimpin Delpedro.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.