Minggu, 7 September 2025

Demo di Jakarta

Tim Advokasi Pertimbangkan Ajukan Penangguhan Penahanan Untuk Delpedro Marhaen Cs

Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum penangguhan penahanan untuk Delpedro Marhaen.

Tribunnews.com/ Alfarizy
PENANGKAPAN AKTIVIS - Direktur LBH Jakarta, Fadhil Alfathan (kiri), saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (4/9/2025). Ia mengatakan pihaknya mempertimbangkan mengajukan penangguhan penahanan untuk Delpedro. 

Ia dijerat pasal berlapis, mulai dari Pasal 160 KUHP, UU ITE, hingga UU Perlindungan Anak.

Kanit 2 Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Gilang Prasetya mengungkap peran Delpedro.

"Peran daripada DMR tadi bahwa yang bersangkutan merupakan pengelola daripada akun admin akun dari LF di mana akun tersebut memiliki afiliasi atau kolaborasi dengan akun daripada BPP (Blok Politik Pelajar)," kata Kompol Gilang di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (2/9/2025) malam.

Di mana akun BPP itu berdasarkan hasil penyidikan polisi terhubung dengan akun-akun ekstrem yang memberikan ajakan seperti pengrusakan, kemudian bom molotov, itu ada hubungannya dari akun BPP.

Gilang menerangkan dari akun BPP itu polisi melakukan penelitian kembali dan ditemukan nomor yang digunakan adalah ataupun yang diposting merupakan nomor aduan daripada orang yang menjadi staf bagian daripada yayasan yang dipimpin Delpedro.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan