Demo di Jakarta
Tim Advokasi Pertimbangkan Ajukan Penangguhan Penahanan Untuk Delpedro Marhaen Cs
Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum penangguhan penahanan untuk Delpedro Marhaen.
Penulis:
Alfarizy Ajie Fadhillah
Editor:
Adi Suhendi
Yakni Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 28 ayat 3 UU ITE tentang penyebaran berita bohong yang menimbulkan kerusuhan, serta Pasal 76H UU Perlindungan Anak terkait dugaan memperalat anak dalam situasi bahaya.
Namun, Fadhil menegaskan, konstruksi hukum yang digunakan sangat lemah dan terkesan dipaksakan.
"Kami menilai konstruksi hukum ini sejak awal lemah dan cenderung konspiratif gitu ya karena tidak mudah menentukan orang sebagai penghasut dan mengaitkannya secara kausalitas dengan orang yang terhasut," kata Fadhil.
"Itu butuh suatu proses penelaahan dan pendalaman, tapi kami melihat di sini peristiwanya begitu cepat langsung ada penangkapan," ujarnya.
Ia menyebut, penangkapan dilakukan tanpa adanya pemanggilan terlebih dahulu.
Padahal, menurutnya, dugaan tindak pidana di media sosial hampir mustahil ditangkap tangan.
"Karena tempatnya berbeda, lokasinya berbeda, dan ada di ranah yang sama sekali berbeda dengan dunia nyata. Tapi yang diperlakukan terhadap kawan-kawan ini justru dikenakan upaya paksa berupa penangkapan yang sewenang-wenang tanpa ada pemanggilan terlebih dahulu," tegasnya.
Selain Delpedro, aktivis lainnya yang tercatat ditangkap adalah mahasiswa Universitas Riau, Khariq Anhar.
Ia ditangkap paksa Polda Metro Jaya saat hendak pulang ke Riau, Jumat (29/8/2025) setelah mengikuti Munas IBEMPI di Bandung.
Ada pula Syahdan Husein, admin dari akun media sosial Gejayan Memanggil.
Dia ditangkap paksa Polda Bali, Senin (1/9/2025) dengan tuduhan provokator aksi.
Polisi juga menangkap seorang Staf Lokataru Foundation bernama Muzaffar Salim terkait kasus penghasutan perbuatan aksi yang berujung pengrusakan.
Muzaffar ditangkap di kantin Polda Metro Jaya pada Selasa (2/9/2025) dini hari ketika mendampingi Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen yang telah lebih dulu diringkus.
Polda Metro Jaya menetapkan Delpedro sebagai tersangka kasus dugaan penghasutan demo ricuh.
Polisi menduga Delpedro terlibat dalam penyebaran ajakan aksi gaduh, bahkan melibatkan anak di bawah umur.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.