Demo di Jakarta
Ada Seruan Bebaskan Delpedro Cs di Kasus Penghasutan, Polisi: Kami Tidak Tutup Mata, Tutup Telinga
Menanggapi seruan agar Delpedro Marhaen cs dibebaskan, polisi mengatakan tidak menutup mata terhadap masukan dari masyarakat.
Penulis:
Nuryanti
Editor:
Nanda Lusiana Saputri
"Namun saat ini kami fokus melengkapi bukti dan mengembangkan ke aktor-aktor yang lain," tambahnya.
Dilansir TribunJakarta.com, Delpedro Marhaen diduga melakukan penghasutan dengan mengajak para pelajar berdemo di akun Instagram @Lokataru.Foundation.
Lalu, Muzaffar diduga melakukan penghasutan dengan mengajak para pelajar berdemo di akun Instagram @blokpolitikpelajar.
Tersangka Syahdan menghasut melalui akun Instagram @gejayanmemanggil.
Sedangkan, Khariq Anhar merupakan admin akun Instagram @AliansiMahasiswaPenggugat.
Kemudian, Figha melakukan siaran live di akun media sosial TikTok @fighaaaaa yang jumlah penontonnya menembus 10 juta.
Sementara itu, Reyhan mengunggah konten tutorial membuat bom molotov di akun Instagram @reyhanaryp dan menyebarkannya ke WhatsApp Group (WAG).
Delpedro Cs Ditahan di Polda Metro Jaya
Saat ini, Delpedro Marhaen telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
"Benar, telah dilakukan penahanan," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kamis (4/9/2025), dikutip dari TribunJakarta.com.
Menurut Ade Ary, lima tersangka lainnya juga bernasib sama dengan Delpedro.
"Enam orang ya (ditahan), yang pernah disampaikan inisialnya kemarin," jelasnya.
Baca juga: Polisi Geledah Kantor Lokataru di Jakarta Timur, Perkuat Bukti Kasus Penghasutan yang Jerat Delpedro
Ia mengatakan, penghasutan yang dilakukan para tersangka menimbulkan dampak kerusuhan hingga penjarahan.
"Sehingga beberapa di antaranya melakukan pidana serta melakukan aksi anarkis berupa perusakan, pembakaran terhadap fasilitas umum, kendaraan bermotor, kantor, gedung, ada beberapa aksi penjarahan yang terjadi," papar Ade Ary.
Kini keenam tersangka dijerat Pasal 160 KUHP dan atau pasal 45A ayat 3 juncto Pasal 28 ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 UU Perlindungan Anak.

Duduk Perkara
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary, mengatakan rangkaian peristiwa ini berawal dari ajakan yang disebarkan para tersangka di media sosial.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.