Demo di Jakarta
Ada Seruan Bebaskan Delpedro Cs di Kasus Penghasutan, Polisi: Kami Tidak Tutup Mata, Tutup Telinga
Menanggapi seruan agar Delpedro Marhaen cs dibebaskan, polisi mengatakan tidak menutup mata terhadap masukan dari masyarakat.
Penulis:
Nuryanti
Editor:
Nanda Lusiana Saputri
Ade Ary menyebut ajakan itu ditonton hingga sekitar 10 juta kali dan ditujukan kepada pelajar untuk ikut aksi di depan Gedung DPR/MPR RI.
"Rangkaian peristiwa anarkis ini diawali dari perbuatan para tersangka yang menghasut."
"Yang pertama, para tersangka melakukan kolaborasi posting atau kolaborasi publikasi."
"Yang kedua, mempromosikan ajakan aksi melalui medsos dan flyer dengan melibatkan influencer atau pemengaruh," katanya kepada wartawan, Kamis.
"Ajakan ini dipromosikan kepada anak-anak sekolah untuk ikut melaksanakan aksi yang berujung pada aksi anarkis. Bahkan akhirnya ada juga yang membawa sajam, petasan, dan benda berbahaya lainnya," jelas Ade Ary.
Selain itu, menurutnya, penyidik juga menemukan konten lain yang lebih berbahaya.
Polisi mengklaim telah menemukan jika ada grup khusus untuk melakukan perbuatan melawan petugas.
Baca juga: Tim Advokasi Pertimbangkan Ajukan Penangguhan Penahanan Untuk Delpedro Marhaen Cs
Ade Ary menegaskan, rangkaian temuan itu menjadi dasar polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam klaster penghasut.
"Perbuatan lainnya adalah menyebarkan cara membuat bom molotov, lalu menyampaikan di grup WhatsApp itu agar digunakan untuk menyiram polisi. Bahkan ada ajakan untuk membuat dan mengirimkan bom molotov ke lokasi yang sudah mereka tentukan," ujarnya.
Bom molotov adalah senjata rakitan sederhana yang terdiri dari botol kaca berisi cairan mudah terbakar (seperti bensin, alkohol, atau minyak tanah) dan sumbu dari kain atau tali.
Adapun Delpedro Marhaen sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penghasutan aksi anarkis.
Delpedro dijemput paksa pada Senin (1/9/2025) malam, sekitar pukul 22.32 WIB di Kantor Lokataru, Pulogadung, Jakarta Timur.
Selain Delpedro, aktivis lainnya yang tercatat ditangkap adalah mahasiswa Universitas Riau, Khariq Anhar.
Ia ditangkap paksa Polda Metro Jaya saat hendak pulang ke Riau, Jumat (29/8/2025), usai mengikuti Munas IBEMPI di Bandung.
Lalu, Syahdan Husein, admin dari akun media sosial Gejayan Memanggil.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.