Selasa, 9 September 2025

Soroti Perlindungan Bagi Insan Pers, AJI: 60 Jurnalis Alami Kekerasan Selama Januari-Agustus 2025

Ketua AJI, Nany Afrida mengatakan bahwa angka tersebut sama dengan jumlah yang terjadi sepanjang tahun 2024 lalu.

Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
PERLINDUNGAN TERHADAP JURNALIS - Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Nany Afrida saat jadi pembicara dalam diskusi bertajuk Judicial Review Pers: Menjaga Kebebasan Pers dan Kepastian Hukum Jurnalis di kawasan Jakarta Selatan, Sabtu (6/9/2025). AJI mencatat bahwa telah ada 60 jurnalis alami kekerasan selama Januari hingga Agustus 2025. 

Katanya, Asrul dinyatakan melanggar Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (1) UU ITE setelah menulis tiga berita pada Mei 2019 tentang dugaan korupsi petinggi di Kota Palopo.

"Meski Dewan Pers telah menyatakan kasus (Asrul) ini sebagai produk jurnalistik, namun laporan itu tetap diproses dan akhirnya Asrul tetap ditahan pada Januari 2020 dan diadili di pengadilan," ucap Irfan Kamil.

Kasus lainnya, yakni dugaan penganiayaan yang dilakukan aparat kepolisian terhadap seorang pewarta foto di Jakarta saat meliput aksi di Gedung Parlemen, pada Senin, 25 Agustus 2025 lalu.

Ia menilai, situasi ini menciptakan efek gentar yang membuat wartawan takut mengungkap kasus sensitif, termasuk korupsi dan pelanggaran HAM. 

Padahal, katanya, hak atas perlindungan diri, kehormatan, martabat, dan rasa aman merupakan hak konstitusional yang dijamin dalam Pasal 28G ayat (1) UUD 1945.

Dalam petitum, Iwakum memohon kepada Mahkamah, satu, untuk mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.

Kedua, menyatakan Pasal 8 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers bertentangan secara bersyarat (conditionally unconditional) dengan UUD Republik Indonesia 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "tindakan Kepolisian dan gugatan perdata tidak dapat dilakukan kepada wartawan yang dalam menjalankan profesinya sepanjang berdasarkan kode etik pers"

atau

"Dalam menjalankan profesinya pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan kepada wartawan hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan izin dari Dewan Pers".

Ketiga, menyatakan penjelasan Pasal 8 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers bertentangan dengan UUD 1945 dan tisak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan