Selasa, 28 Oktober 2025

Sudah Diajukan Sejak Era Jokowi, Prabowo Minta DPR Segera Bahas RUU Perampasan Aset

Yusril Ihza mengatakan bahwa Presiden Prabowo meminta kepada Ketua DPR RI, Puan Maharani, agar segera membahas RUU Perampasan Aset tersebut.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
RAPAT PARIPURNA DPR - Suasana Rapat Paripurna DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/8/2025). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN. Yusril Ihza mengatakan bahwa Presiden Prabowo meminta kepada Ketua DPR RI, Puan Maharani, agar segera membahas RUU Perampasan Aset tersebut. 

Yusril juga mengatakan, berdasarkan kabar terkini, DPR akan mengambil alih inisiatif RUU Perampasan Aset tersebut.

Dengan demikian, maka usul inisiatif RUU Perampasan Aset sudah tidak lagi berada di tangan pemerintah, melainkan DPR RI.

Pemerintah, kata Yusril, mempersilakan DPR RI untuk merevisi atau menambahi poin-poin dalam RUU Perampasan Aset tersebut.

Yusril juga mengatakan bahwa pemerintah siap untuk diajak membahas RUU Perampasan Aset ini kapan saja.

"Tetapi saya mendengar juga ada perkembangan baru bahwa DPR akan mengambil alih inisiatif ini dan kami persilakan DPR segera merevisi atau mau menambahi itu diserahkan pada DPR, tapi pada sisi pemerintah, pemerintah siap untuk membahas RUU ini kapan saja, DPR menyerahkan RUU itu kepada Presiden. "

"Jadi dari sisi pemerintah nggak usah ada keraguan, kami siap membahas RUU itu dan tergantung Pak Presiden nanti siapa yang akan ditunjuk, menteri mana yang akan ditunjuk untuk mewakili ee Presiden dalam membahas RUU tentang perampasan aset ini," jelas Yusril.

Apa Saja Isi RUU Perampasan Aset?

RUU Perampasan Aset sendiri diusulkan oleh pemerintah tepatnya Kementerian Hukum.

Secara garis besar, RUU Perampasan Aset berisi aturan tentang perampasan atau penyitaan berbagai aset yang dimiliki oleh pelaku tindak pidana dan negara berwenang merampas aset, baik itu berupa properti, kendaraan, maupun harta benda lain, yang diperoleh secara ilegal atau melalui tindak pidana/kejahatan.

RUU Perampasan Aset ini juga mengatur pengelolaan aset yang terdiri dari sembilan jenis kegiatan, yaitu penyimpanan, pengamanan, pemeliharaan, dan penilaian. Kemudian pemindahtanganan, penggunaan, pemanfaatan, pengawasan, serta pengembalian aset.

Terkait aset tindak pidana yang dirampas, akan ada batasannya. Aset yang dapat dirampas oleh negara adalah aset senilai Rp100 juta ke atas serta aset yang berkaitan dengan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 4 tahun atau lebih.

RUU Perampasan Aset ini bertujuan untuk mengembalikan kerugian negara atau recovery asset. 

Dengan demikian, kerugian yang diderita oleh negara bisa diminimalisasi agar tidak terlalu besar/signifikan.

RUU ini tidak hanya dibuat untuk memberantas tindak pidana korupsi, tapi juga berlaku untuk semua bentuk kejahatan atau tindak pidana berdimensi ekonomi, mulai dari penghindaran pajak, penipuan, penggelapan, pengrusakan lingkungan, hingga kejahatan yang berkaitan dengan perdagangan orang.

Adapun Aset tindak pidana yang dapat dirampas adalah aset yang diperoleh atau diduga dari tindak pidana sebagai berikut: 

a. Aset yang diperoleh secara langsung atau tidak langsung dari tindak  pidana termasuk yang telah dihibahkan atau dikonversikan menjadi harta kekayaan pribadi, orang lain, atau korporasi baik berupa modal, pendapatan, maupun keuntungan ekonomi lainnya yang diperoleh dari 
kekayaan tersebut; 

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved