Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud
Mahfud MD Sebut Nadiem Makarim Bersih Korupsi, tapi soal Chromebook Tetap Keliru
Mahfud MD menyebut Nadiem Makarim termasuk orang yang bersih korupsi namun tetap salah tentang Chromebook, kenapa?
Penulis:
Siti Nurjannah Wulandari
Editor:
Whiesa Daniswara
"Itu yang menyebabkan bagi Kejaksaan Agung, itu Means Rea. Ditolak oleh Menteri, dihentikan di Malaysia, lalu sudah ada Grup WA yang membicarakan bahwa kita harus bekerja sama dengan Google," jelas Mantan Cawapres 2024 tersebut.
Means Rea secara harfiah berarti pikiran bersalah.
Dalam hukum pidana, Means Rea adalah niat melakukan tindakan pidana atau disebut sebagai ada unsur berniat melakukan kesalahan pidana.
"Mari kita lihat perkembangannya, karena ini Menteri Pendidikan ya. Banyak orang bertaruh nyawa demi pendidikan," tegas Mahfud MD.
Menurut Mahfud, masih banyak hal yang perlu diperbaiki di dunia pendidikan sebelum memikirkan tentang Chromebook.
Nadiem Makarim Terseret Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook
Nama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim tengah menjadi sorotan lantaran kasus korupsi di lingkungan Kemendikbudristek RI yang menjeratnya.
Nadiem Makarim terjerat di dua kasus korupsi yang sama-sama berkaitan dengan program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019-2023.
Namun, dua kasus tersebut ditangani dua lembaga penegak hukum yang berbeda, yakni:
- Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chrome atau Chromebook - ditangani oleh Kejaksaan Agung RI (Kejagung)
- Kasus dugaan korupsi layanan penyimpanan data Google Cloud - diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Kedua kasus terjadi pada masa pandemi Covid-19, ketika Kemendikbudristek RI mendorong pembelajaran daring (dalam jaringan/online).
Chromebook dan layanan penyimpanan Google Cloud sendiri merupakan bagian dari ekosistem teknologi untuk mendukung pendidikan jarak jauh.
Nadiem Makarim Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook
Adapun Nadiem Makarim telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung RI pada Kamis (4/9/2025) lalu dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan 1,2 juta unit laptop berbasis Chrome (Chromebook) senilai Rp9,8 triliun.
Ia kini ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan sejak 20 Mei 2025, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jak25 Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor PRIN-38/F.2/Fd.2/05/2025.
Sebelum Nadiem Makarim, sudah ada empat orang lainnya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pada pertengahan Juli 2025, yakni:
- Sri Wahyuningsih (SW), selaku Direktur Sekolah Dasar Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah 2020-2021
- Jurist Tan (JT), selaku Staf Khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Mendikbudristek RI Nadiem Makarim
- Mulyatsyah atau MUL, selaku Direktur SMP pada Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah
- Ibrahim Arief atau IBAM, selaku Konsultan Teknologi di Kemendikbudristek
Kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook disebut telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,98 triliun, yang terdiri dari markup harga laptop (Rp1,5 triliun) dan perangkat lunak Chrome Device Management (Rp480 miliar).
Sumber: TribunSolo.com
Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud
Istana Jawab Permintaan Hotman Paris soal Gelar Perkara dan Izin Bertemu Presiden Prabowo 10 Menit |
---|
Di Poadcast Deddy Corbuzier, Nadiem Makarim Berujar Tidak Akan Korupsi, Kini Jadi Tersangka |
---|
Kuasa Hukum Nadiem Makarim Klaim Laptop Chromebook Juga Dipakai di Era Mendikbud Muhadjir Effendy |
---|
GoTo Hormati Proses Hukum Kasus Chromebook Nadiem Makarim, Tegaskan Operasional Tetap Independen |
---|
Nadiem Makarim Jadi Tersangka, Pakar: Kasus Korupsi Laptop Chromebook Bisa Menyeret Banyak Pihak |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.