Kamis, 11 September 2025

Demo di Jakarta

Menko Yusril Pastikan Tidak Ada Satupun Tahanan Aksi Demo Disangkakan Pidana Makar dan Terorisme

Yusril menyarankan kepada para tahanan yang diperiksa agar mereka berhak untuk memeberitahu penyidik apabila ingin didampingi oleh penasihat hukum.

Penulis: Reynas Abdila
Tribunnews.com/Reynas Abdila
DEMO ANARKIS - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Indonesia (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra didampingi Wamenko Kumham Imipas Otto Hasibuan menyambangi Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (9/9/2025). Yusril dan Otto berbincang dengan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri lalu bertemu para tahanan yang ditangkap akibat aksi demonstrasi berujung anarkis pada 28-30 Agustus 2025. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Indonesia (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menemui sejumlah tahanan aksi demo berujung ricuh di rutan Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (9/9/2025).

Menurutnya, total saat ini ada 68 tahanan dapat dikualifikasikan terhadap beberapa kategori antara lain melakukan pengrusakan, penjarahan, dan tindak kekerasan menggunakan berbagai alat termasuk melemparkan bom molotov.

Baca juga: Yusril dan Otto Temui Tahanan Aksi Demo di Polda Metro Jaya, Pastikan Tidak Ada Pelanggaran HAM

Beberapa di antara mereka yang ditahan juga disangkakan pasal tentang siber penghasutan dan penyalahgunaan kebebasan UU ITE.

"Saya ingin memastikan bahwa dari 68 orang yang ditahan itu tidak satupun diantara mereka itu yang diperiksa dengan sangkaan melakukan tindak pidana makar dan terorisme," ucap Yusril di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (9/9/2025).

Baca juga: Suasana Terkini Demo Mahasiswa BEM UI di Depan Gedung DPR Tagih 17+8 Tuntutan Rakyat

Makar adalah istilah hukum yang merujuk pada tindakan atau upaya menggulingkan pemerintahan yang sah, menyerang kepala negara, atau merusak kesatuan wilayah negara.

Terorisme adalah tindakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang dilakukan secara sistematis untuk menimbulkan rasa takut atau teror secara meluas, biasanya dengan tujuan ideologis, politis, atau keagamaan.

Pakar Hukum Tata Negara itu memastikan kembali bahwa tidak ada satupun tahanan yang melakukan tindak kejahatan terorisme ataupun kejahatan makar.

"Menggulingkan pemerintah yang sah itu pengertian makar itu tidak ada jadi karena itu kita dapat memastikan hal ini bahwa seluruhnya itu didasarkan atas persangkaan pasal-pasal di dalam KUHP dan pasal-pasal di dalam UU ITE," ungkapnya.

Yusril menyarankan kepada para tahanan yang diperiksa agar mereka berhak untuk memeberitahu penyidik apabila ingin didampingi oleh penasihat hukum.

"Kalaupun mereka tidak mampu menyediakan penasihat hukum maka pemerintah akan menyediakan penasihat hukum secara cuma-cuma kepada mereka dan itu merupakan kewajiban negara," imbuhnya.

Namun demikian tidak berlaku untuk semua karena persangkaan yang ditujukan para tahanan bervariasi.

"Tidak semua diancam 5 tahun jadi tidak semuanya juga harus didampingi penasihat hukum kecuali mereka menghendaki didampingi oleh penasihat hukum tapi kalo diancam pidana lebih diaatas lima tahun maka wajib didampingi oleh penasihat hukum dalam konteks pemeriksaan," tuturnya.

Baca juga: BEM UI Gelar Demo di DPR RI, Suarakan RakyatTagihJanji dengan 17+8 Tuntutan

Yusril menyampaikan kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri agar pendamping hukum ini betul-betul difasilitasi.

Hal ini agar para tahanan menjalani proses pidana secara adil dan berimbang.

6 Tersangka Kasus Penghasutan Perbuatan Anarkis

Polda Metro Jaya total menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus penghasutan perbuatan anarkis dalam aksi unjuk rasa yang terjadi di beberapa wilayah di Jakarta.

Adapun ke enam tersangka itu yakni Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen (DMR), Staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim (MS), Admin akun instagram @gajayanmemanggil Syahdan Hussein (SH), pemilik akun instagram @RAP berinisial RAP, Admin akun instagram @KA berinisial KA dan pemilik akun Tiktok berinisial FL.

"Ada enam tersangka yang sudah kami tetapkan dan saat ini sedang dilakukan atau dalam proses pemeriksaan intensif," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam jumpa pers, Selasa (2/9/2025) malam.

Ade mengatakan, bahwa salah satu peran yang dilakukan oleh lima tersangka yakni mengajak aksi unjuk rasa melalui postingan di akun sosial media Instagram yang kemudian dikolaborasikan.

Tak hanya itu salah satu tersangka yakni FL juga disebut melakukan live di sosial media Tiktok untuk mengajak para pengikutnya untuk melakukan unjuk rasa.

Baca juga: Prabowo Klaim Ekonomi Indonesia Tetap Stabil Meski Sempat Diguncang Demo Berujung Rusuh

Dalam narasi di sosial media mereka, para tersangka disebut mengajak agar peserta unjuk rasa yang didominasi pelajar agar tidak takut saat menggelar demonstrasi berujung anarkis tersebut.

"Saat dilakukan analisis akun yang memberikan hasutan ajakan agar para pelajar untuk lakukan aksi anarkis, menyebarkan flyer yang berisi kata-kata 'kita lawan bareng', disitu juga ada hastag 'jangan takut' kemudian ada caption dibawahnya "polisi butut'," ucap Ade Ary.

Sementara untuk peran tersangka RAP, yang bersangkutan dikatakan Ade Ary membuat tutorial pembuatan bom molotov yang kemudian dia sebar di grup whatsapp.

"Perannya adalah tutorial pembuatan bom molotov dan juga melakukan berperan sebagai koordinator kurir kurir bom molotov di lapangan dari akun IG nya tersebut," jelasnya.

Atas perbuatannya itu ke enam tersangka dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 87 Juncto Pasal 76 H Juncto Pasal 15 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 45 A ayat 3 Juncto Pasal 28 Ayat 3 Undang-Undang ITE.

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan