Demo di Jakarta
Polda Metro Jaya Tidak Hadir, Sidang Praperadilan Khariq Anhar Ditunda Sampai 20 Oktober 2025
apolda Metro Jaya Cq Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) dan Direktur Reserse Siber tidak hadir dalam sidang perdana tersebut.
Ringkasan Berita:Sidang praperadilan yang diajukan Khariq Anhar tersangka ditundaPihak termohon yakni Kapolda Metro Jaya Cq Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) dan Direktur Reserse Siber tidak hadir dalam sidang perdana
Khariq Anhar yang merupakan mahasiswa dari Universitas Riau (Unri)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang praperadilan yang diajukan Khariq Anhar tersangka kasus penghasutan pada aksi unjuk rasa pada akhir Agustus 2025 lalu ditunda oleh Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Praperadilan adalah mekanisme hukum dalam sistem peradilan pidana Indonesia yang memungkinkan seseorang menguji keabsahan tindakan aparat penegak hukum sebelum perkara pokok disidangkan.
Baca juga: Polda Riau akan Mediasi Rektor UNRI dan Mahasiswa yang Kritik UKT, Khariq Anhar Mengaku WA Dihack
Hakim tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro menunda sidang tersebut karena pihak termohon yakni Kapolda Metro Jaya Cq Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) dan Direktur Reserse Siber tidak hadir dalam sidang perdana tersebut.
Awalnya Hakim meminta tim kuasa hukum Khariq selaku pemohon untuk menyerahkan sejumlah berkas serta dokumen termasuk surat kuasa yang diberikan.
"Silakan pemohon menyerahkan surat permohonan," kata Hakim di ruang sidang.
Setelah selesai memeriksa berkas permohonan dari kuasa pemohon, hakim kemudian menyatakan bahwa pihaknya telah melayangkan panggilan kepada termohon untuk hadir di persidangan.
Namun hingga sidang digelar, Kubu Polda Metro Jaya tidak hadir dalam praperadilan tersebut.
Alhasil hakim pun memutuskan untuk menunda sidang itu pada Senin 20 Oktober 2025 mendatang.
"Kita lanjut tanggal 20 (Oktober) kalau tidak hadir juga tetap kita lanjutkan," ujar Hakim.
Baca juga: 16 Orang Jadi Tersangka Perusakan Fasum Demo Jakarta, Kapolda Metro: Mereka Perusuh Bukan Pendemo
Sebagai informasi, Khariq Anhar yang merupakan mahasiswa dari Universitas Riau (Unri) menjadi salah satu orang yang ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya buntut demonstrasi yang terjadi pada akhir Agustus 2025 lalu.
Khariq ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan melakukan penghasutan dan provokasi.
Tak puas ditetapkan tersangka kemudian Khariq pun menggugat polisi secara praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatannya itu pun telah teregister pada 3 Oktober 2025 dengan nomor perkara 131/Pid.Pra/2025/PN.JKT.SEL dan 128/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.
Demo di Jakarta
Kapolda Metro Jaya Tangguhkan Penahanan Tersangka Penghasutan Demo Ricuh Figha Lesmana |
---|
Guru Besar UI Kritik Penangkapan Aktivis dan Penyitaan Buku saat Demo |
---|
Aksi Unjuk Rasa di Jakarta 6 Oktober 2025: Demo BEM UI dan Sejumlah Perguruan Tinggi |
---|
Demo Ricuh Agustus, Delpedro cs Ajukan Praperadilan Uji Penetapan Status Tersangka |
---|
Janji Ahmad Sahroni Usai Rumah Dijarah: Segera Muncul di Hadapan Publik dan Jadi Pribadi yang Baik |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.