Senin, 13 Oktober 2025

Demo di Jakarta

Polda Metro Jaya Tidak Hadir, Sidang Praperadilan Khariq Anhar Ditunda Sampai 20 Oktober 2025

apolda Metro Jaya Cq Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) dan Direktur Reserse Siber tidak hadir dalam sidang perdana tersebut.

Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
SIDANG DITUNDA - Sidang praperadilan Khariq Anhar tersangka kasus demo berujung ricuh pada Agustus 2025 lalu ditunda oleh Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/10/2025). Hakim menunda sidang itu karena pihak Polda Metro Jaya selaku termohon tidak hadir dalam persidangan. 
Ringkasan Berita:Sidang praperadilan yang diajukan Khariq Anhar tersangka ditunda
 
Pihak termohon yakni Kapolda Metro Jaya Cq Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) dan Direktur Reserse Siber tidak hadir dalam sidang perdana
 
Khariq Anhar yang merupakan mahasiswa dari Universitas Riau (Unri)

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang praperadilan yang diajukan Khariq Anhar tersangka kasus penghasutan pada aksi unjuk rasa pada akhir Agustus 2025 lalu ditunda oleh Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Praperadilan adalah mekanisme hukum dalam sistem peradilan pidana Indonesia yang memungkinkan seseorang menguji keabsahan tindakan aparat penegak hukum sebelum perkara pokok disidangkan.

Baca juga: Polda Riau akan Mediasi Rektor UNRI dan Mahasiswa yang Kritik UKT, Khariq Anhar Mengaku WA Dihack

Hakim tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro menunda sidang tersebut karena pihak termohon yakni Kapolda Metro Jaya Cq Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) dan Direktur Reserse Siber tidak hadir dalam sidang perdana tersebut.

Awalnya Hakim meminta tim kuasa hukum Khariq selaku pemohon untuk menyerahkan sejumlah berkas serta dokumen termasuk surat kuasa yang diberikan.

"Silakan pemohon menyerahkan surat permohonan," kata Hakim di ruang sidang.

Setelah selesai memeriksa berkas permohonan dari kuasa pemohon, hakim kemudian menyatakan bahwa pihaknya telah melayangkan panggilan kepada termohon untuk hadir di persidangan.

Namun hingga sidang digelar, Kubu Polda Metro Jaya tidak hadir dalam praperadilan tersebut.

Alhasil hakim pun memutuskan untuk menunda sidang itu pada Senin 20 Oktober 2025 mendatang.

"Kita lanjut tanggal 20 (Oktober) kalau tidak hadir juga tetap kita lanjutkan," ujar Hakim.

Baca juga: 16 Orang Jadi Tersangka Perusakan Fasum Demo Jakarta, Kapolda Metro: Mereka Perusuh Bukan Pendemo

Sebagai informasi, Khariq Anhar yang merupakan mahasiswa dari Universitas Riau (Unri) menjadi salah satu orang yang ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya buntut demonstrasi yang terjadi pada akhir Agustus 2025 lalu.

Khariq ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan melakukan penghasutan dan provokasi.

Tak puas ditetapkan tersangka kemudian Khariq pun menggugat polisi secara praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatannya itu pun telah teregister pada 3 Oktober 2025 dengan nomor perkara 131/Pid.Pra/2025/PN.JKT.SEL dan 128/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved