Demo di Jakarta
Terganjal Aturan, TNI Tak Bisa Laporkan Ferry Irwandi Pencemaran Nama Baik, Polisi: Putusan MK
Polda Metro Jaya mengatakan laporan TNI atas Ferry Irwandi terkait dugaan pencemaran nama baik, terganjal aturan.
Juinta mengatakan, hasil patroli siber TNI menemukan adanya dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Ferry.
Atas dugaan itu, imbuh Juinta, TNI berencana menempuh langkah hukum.
"Saya ulangi, kami menemukan beberapa fakta-fakta dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Saudara Ferry Irwandi," ungkapnya.
Menanggapi kemungkinan dirinya dilaporkan, Ferry memastikan ia tak akan lari.
Ia juga mengaku siap jika memang akan diproses secara hukum.
"Kalau misalnya tindakan ini dianggap bikin saya takut, khawatir, cemas, tidak, Pak. Saya akanĀ
jalani. Saya enggak akan playing victim, rengek-rengek. Tidak, gitu."
"Kalau memang mau diproses hukum, ya ini kan negara hukum kita jalani bersama gitu. Itu aja, Pak," tutur Ferry dalam unggahannya di Instagram, Senin.
Pernyataan Ferry Irwandi yang Dianggap Memuat Unsur Pidana
Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI, Laksda TNI (Purn) Soleman B Ponto, mengungkap empat pernyataan influencer Ferry Irwandi yang diduga mengandung unsur pidana.
Soleman B Ponto adalah purnawirawan perwira tinggi TNI Angkatan Laut. Soleman juga merupakan alumnus Akademi Angkatan Laut (AAL) tahun 1978
Sebanyak empat jenderal TNI telah mendatangi Polda Metro Jaya untuk berkonsultasi atas dugaan pidana yang dilakukan Ferry Irwandi, Senin (8/9/2025).
Soleman menyebut kedatangan empat jenderal TNI ke Polda Metro Jaya diduga karena nama baik TNI dicemarkan dan difitnah oleh Ferry Irwandi.
Soleman telah mencatat beberapa pernyataan dari Ferry Irwandi yang diduga mengandung unsur pencemaran nama baik dan fitnah.
"Pertama, tanggal 28 Agustus di Instagram yang ditulis Ferry, 'sepanjang sejarah darurat militer, selalu hadir dengan janji menstabilkan keadaan, tapi faktanya kebebasan sipil dibatasi, oposisi ditindas, media disensor'," kata Soleman, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Rabu (10/9/2025).
Kedua, adalah pernyataan Ferry pada 29 Agustus 2025, yang berbunyi, "Jangan sampai negara ini jatuh pada darurat militer. Kalau sampai terjadi kebebasan sipil akan hilang dan kekuasaan penuh ada di tangan mereka yang memegang senjata."
Selanjutnya, yang ketiga yakni pernyataan Ferry Irwandi pada 31 Agustus, "Update Terkini, darurat militer hari ini sudah kita cegah, terima kasih kerja keras dan kerja sama."
Demo di Jakarta
| Usman Hamid: Penangkapan Delpedro dkk Bentuk Praktik Otoriter Pemerintah Terhadap Kritik |
|---|
| Komisioner Komnas HAM Tidak Yakin Del Pedro Dalang Penghasutan Massa pada Demo Akhir Agustus |
|---|
| Sidang Praperadilan Muzaffar dan Syahdan, Kuasa Hukum Sebut Penangkapan Tersangka Melanggar KUHAP |
|---|
| Titik-titik Aksi Unjuk Rasa di Jakarta Pusat 14 Oktober 2025, Polisi Siagakan 1.637 Personel |
|---|
| Polda Metro Jaya Tidak Hadir, Sidang Praperadilan Khariq Anhar Ditunda Sampai 20 Oktober 2025 |
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.