Selasa, 28 Oktober 2025

Demo di Jakarta

Terganjal Aturan, TNI Tak Bisa Laporkan Ferry Irwandi Pencemaran Nama Baik, Polisi: Putusan MK

Polda Metro Jaya mengatakan laporan TNI atas Ferry Irwandi terkait dugaan pencemaran nama baik, terganjal aturan.

YouTube Ferry Irwandi
TERGANJAL ATURAN - Pada Senin (8/9/2025), Dansatsiber TNI, Brigjen Juinta Ogoh Sembiring, menyambangi Polda Metro Jaya untuk berkonsultasi mengenai dugaan pencemaran nama baik oleh Ferry Irwandi. Namun, menurut Polda Metro Jaya dan DPR, TNI tak bisa melaporkan Ferry atas dugaan pencemaran nama baik. Hal ini merujuk putusan MK atas UU ITE. 

"Tanggal 5 September, 'Darurat militer hari ini bisa kita cegah, terima kasih atas kerja sama.'," lanjut Soleman.

Soleman mempermasalahkan Ferry Irwandi yang menyebut darurat militer bisa dicegah.

Padahal, lanjut Soleman, darurat militer tersebut pada saat demo berlangsung hingga saat ini tidak pernah terjadi.

"Di mana darurat militer itu? Ada nggak darurat militer? Masalahnya dia menuduh ada darurat militer. Itu fitnah," tegasnya.

Di sisi lain, Soleman meyakini kebebasan pendapat adalah hak segala bangsa, tetapi pendapat-pendapat harus disampaikan secara hati-hati.

"Kalau pendapat ini dapat mengakibatkan bercerai-berainya bangsa ini apakah boleh? Kalau pendapat itu mengandung fitnah apakah itu boleh?" ujar Soleman.

"TNI sekarang ini yang disampaikan itu karena merasa difitnah," kata dia.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Chaerul Umam/Reynas Abdila/Farryanida Putwiliani/Rakli Almughni)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved